Polisi Perpanjang Penahanan Sekjen FUI Muhammad Al Khaththath
Al Khaththath yang merupakan Sekjen Forum Umat Islam (FUI) ini disangka melakukan permufatan makar atau berniat melengserkan pemerintahaan yang salah.
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Masa penahanan penggagas Aksi 31 Maret 2017 atau 313, Muhammad Al Khaththath diperpanjang 20 hari.
Polisi menangkap Al Khaththath bertepatan dengan hari aksi bela Islam, Jumat (31/3/2017).
Al Khaththath yang merupakan Sekjen Forum Umat Islam (FUI) ini disangka melakukan permufatan makar atau berniat melengserkan pemerintahaan yang salah.
Ia telah ditahan selama 20 hari di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, kini masa penahanan Al Khaththath diperpanjang selama 20 hari ke depan.
"Sudah kita perpanjang masa penahanannya," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Raden Prabowo Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Kamis (20/4/2017).
Baca: Fadli Zon Prihatin, Jatah Makan Sekjen FUI di Rutan Mako Brimob Dikurangi
Masa perpanjangan penahanan berdasarkan subyektifitas penyedik.
Mengenai perkembangan kasus dugaan permuftatan makar, Polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap delapan saksi, dua di antaranya saksi ahli bahasa, dan saksi ahli pidana.
Polisi diminta membebaskan Al Khaththath.
Desakan itu datang dari pelbagai pihak, misalnya dari Wakil Ketua DPR Fadil Zon.
Ia mengultimatum Polri agar segera membebaskan Al Khaththath. Ia beranggapan, tudingan makar kepada Al Khaththath janggal dan tak berdasar.
"Hukum tidak bisa diintervensi ya," tegas Argo.
"Kalau ada pengajuan penangguhan silakan saja, itu hak mereka. Nanti akan dianalisa penyidik untuk dipenuhi atau tidak," sambung Argo.
Polisi menangkap Al Khaththath bersama dengan empat orang lainnya, tepat menjelang aksi 313.
Al Khaththath dan penggerak aksi 313 itu ditangkap dengan dugaan permufakatan makar.
Keempat nama itu yakni Zainudin Arsyad, Irwansyah, Dikho Nugraha dan Andre. Zainudin diketahui bagian dari Gerakan Mahasiswa Pelajar Bela Bangsa dan Rakyat (GMPBBR).
Sementara, Irwansyah merupakan Wakil Koordinator lapangan aksi 313. Dikho dan Andre diketahui bagian dari Forum Syuhada Indonesia (FSI). Mereka kemudian ditahan di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.