Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sanusi Dieksekusi ke Lapas Sukamiskin

Mantan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Mohamad Sanusi (MS), Kamis (20/4/2017) dieksekusi ke Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Sanusi Dieksekusi ke Lapas Sukamiskin
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Mohamad Sanusi. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Mohamad Sanusi (MS), Kamis (20/4/2017) dieksekusi ke Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

"Jaksa Eksekutor hari ini melakukan eksekusi terhadap terpidana MS‎ ke Lapas Klas 1 Sukamiskin Bandung, Jawa Barat," ucap Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Ekskusi ini dilakukan setelah Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 7 tahun pidana kurungan penjara pada Sanusi.

Diketahui, Sanusi sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus suap terkait dengan pembahasan Raperda tentang rencana zona wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Provinsi Jakarta tahun 2015-2035.

Sertan Raperda tentang rencana tata ruang kawasan strategis ‎kawasan pantai Jakarta dan tindak pidana pencucian uang.

M Sanusi juga dinyatakan terbukti menerima suap Rp 2 miliar dari Presiden Direktur‎ Agung Podomoro Land saat itu, Ariesman Widjaja.

Berita Rekomendasi

Dalam kasus ini, dua tersangka sebelumnya sudah berstatus terpidana yakni Ariesman dan stafnya, Trinanda Prihantoro.

Ariesman divonis tiga tahun sementara Trinada divonis 2,5 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider tiga bulan penjara.

Keduanya juga sudah dieksekusi ke lembaga pemasyarakatan Sukamiskin Bandung.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas