Sanusi Dieksekusi ke Lapas Sukamiskin
Mantan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Mohamad Sanusi (MS), Kamis (20/4/2017) dieksekusi ke Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Mohamad Sanusi (MS), Kamis (20/4/2017) dieksekusi ke Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
"Jaksa Eksekutor hari ini melakukan eksekusi terhadap terpidana MS ke Lapas Klas 1 Sukamiskin Bandung, Jawa Barat," ucap Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Ekskusi ini dilakukan setelah Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 7 tahun pidana kurungan penjara pada Sanusi.
Diketahui, Sanusi sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus suap terkait dengan pembahasan Raperda tentang rencana zona wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Provinsi Jakarta tahun 2015-2035.
Sertan Raperda tentang rencana tata ruang kawasan strategis kawasan pantai Jakarta dan tindak pidana pencucian uang.
M Sanusi juga dinyatakan terbukti menerima suap Rp 2 miliar dari Presiden Direktur Agung Podomoro Land saat itu, Ariesman Widjaja.
Dalam kasus ini, dua tersangka sebelumnya sudah berstatus terpidana yakni Ariesman dan stafnya, Trinanda Prihantoro.
Ariesman divonis tiga tahun sementara Trinada divonis 2,5 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider tiga bulan penjara.
Keduanya juga sudah dieksekusi ke lembaga pemasyarakatan Sukamiskin Bandung.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.