Setya Novanto Kembali Disebut Dapat Pembagian 7 Persen Proyek E-KTP
Nama Ketua DPR RI Setya Novanto kembali disebut terkait pembagian uang yang diduga terkait korupsi KTP elektronik
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Nama Ketua DPR RI Setya Novanto kembali disebut terkait pembagian uang yang diduga terkait korupsi KTP elektronik, di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta.
Direktur PT Java Trade Utama Johanes Richard Tanjaya mengaku pernah mendengar dari rekannya Jimmy Iskandar Tedjasusila alias Bobby mengenai aliran yang ke Setya Novanto.
"Apa pernah dapat info dari Bobby, SN Grup dapat 7 persen?" kata Jaksa KPK Abdul Basir di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis(20/4/2017).
Johanes membenarkan pertanyaan jaksa tersebut. Selain membenarkan, Johanes membetulkan istilah SN Grup sebenarnya adalah pribadi dan bukan kumpulan.
"Mau nggak mau ya Setya Novanto," kata dia.
Terkait pembagian uang 7 persen kepada Setya Novanto adalah mengenai adanya kebutuhan Rp 200 miliar untuk pembahasan e-KTP. Johanea mengatakan Dedi Prijono hendak meminjam uang Rp 200 miliar ke Bank BRI. Dedi Prijono adalah kakak pengusa Andi Narogong, yang ikut dalam tiga konsorsium lelang e-KTP.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.