Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Andi Mallarangeng Bebas Dari Penjara Sukamiskin

Terpidana kasus Hambalang Andi Alfian Mallarangeng hari ini memperoleh cuti menjelang bebas (CMB) selama tiga bulan.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Andi Mallarangeng Bebas Dari Penjara Sukamiskin
TRIBUN/DANY PERMANA
Mantan Menteri Pemuda dan Olah Raga Andi Mallarangeng. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terpidana kasus Hambalang Andi Alfian Mallarangeng hari ini memperoleh cuti menjelang bebas (CMB) selama tiga bulan.

Bekas Menteri Pemuda dan Olah Raga itu hari ini meninggalkan Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin Bandung.

"Andi Alfian malarangeng, hari ini Jumat 21 april 2017 pukul 16.00 WIB setelah memperoleh Cuti Menjelang Bebas (CMB) sebesar 3 bulan dengan ketentuan wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan Klas I Bandung, " kata Kepala Sub Bagian Publikasi Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Syarpani dalam keterangannya, Jakarta, Jumat (21/4/2017).

Menurut Syarpani, Andi Mallarangeng tetap diwajibkan melapor ke Balai Pemasyarakatan Klas I Bandung.

Syarpani mengatakan itu sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI nomor 21 Tahun 2013 Tentang Syarat dan Tatacara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.

"Cuti Menjelang Bebas adalah program pembinaan untuk mengintegrasikan narapidana dan anak didik pemasyarakan kedalam kehidupan masyarakat setelah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan," kata dia.

BERITA REKOMENDASI

Andi Mallarangeng adalah terpidana penjara empat tahun kasus korupsi proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang.

Andi dinyatakan terbukti menyalahgunakan wewenang sehingga menguntungkan diri sendiri.

Ia dinilai melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jakarta sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas