Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Hanura Masih Pelajari Usulan Hak Angket Komisi III Terhadap KPK

"Kita Hanura masih mendalami dulu. Kita akan mengikuti, nanti keputusan ini akan masuk paripurna apakah disetujui atau tidak,"

Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Hanura Masih Pelajari Usulan Hak Angket Komisi III Terhadap KPK
KOMPAS IMAGES
Miryam S Haryani 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Fraksi Hanura masih mendalami usulan hak angket terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Usulan tersebut digulirkan Komisi III DPR saat rapat dengan KPK.

"Kita Hanura masih mendalami dulu. Kita akan mengikuti, nanti keputusan ini akan masuk paripurna apakah disetujui atau tidak," kata Sekretaris Fraksi Hanura Dadang Rusdiana di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (21/4/2017).

Dadang mengatakan pihaknya masih mempelajari tingkat kepentingan angket yang sudah diputuskan oleh Komisi III DPR. Hanura mengaku belum melakukan rapat fraksi terhadap usulan tersebut.

Anggota Komisi X DPR itu juga mengingatkan persoalan hukum tidak dapat diintervenai secara politik. Oleh karenanya, Dadang yakin DPR akan memisahkan wilayah politik dan hukum.

"Wilayah hukum itu wilayah yang merdeka dan independen jadi enggak boleh diteka -tekan oleh proses politik," kata Dadang.

Mengenai tujuan hak angket salah satunya untuk membuka rekaman pemeriksaan Politikus Hanura Miryam S Haryani, Dadang mengaku tidak keberatan.

Rekomendasi Untuk Anda

Menurut Dadang. Ia mengatakan Miryam juga memiliki tanggungjawab pribadi terkait pernyataan dalam pemeriksaan KPK.

"Kita tidak akan menggunakan kekuatan politik itu untuk kemudian melakukan upaya balas dendam terhadpa apa yang menimpa bu Miryam," kata Dadang.

Sebelumnya, Komisi III akan menggelar rapat pleno mengenai usulan hak angket kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Rencananya usulan tersebut akan diajukan dalam rapat paripurna terakhir sebelum masa reses.

"Hak Angket itu kan salah satu sarana pengawasan yang dimiliki oleh DPR dan diatur dalam UU MD3. Jadi kalaupun digunakan bukan sesuatu yang luar biasa, termsk terhadap KPK yang merupakan lembaga dimana anggaran, legislasi dan pengawasan umumnya memang dibawah DPR," kata Anggota Komisi III DPR Arsul Sani melalui pesan singkat, Kamis (20/4/2017).

Arsul mengatakan rencana hak angket terkait KPK dikarenakan ada beberapa hal yang dianggap Komisi III DPR belum jelas. Terutama setelah mendengar penjelasan dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Politikus PPP itu mengatakan hak angket itu tidak hanya terkait dengan penyebutan enam nama anggota Komisi III DPR dalam kesaksian penyidik KPK di persidangan kasus e-KTP. Enam nama itu disebut menekan Politikus Hanura Miryam S Haryani.

"Tetapi juga terkait temuan BPK yang tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Kepatuhan KPK tahun 2015 dimana ada tujuh temuan penyimpangan anggaran," kata Arsul.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas