Kasus Sengketa Pilkada, KPK Panggil Bupati Buton
Bupati nonaktif Buton, Sulawesi Tenggara, Samsu Umar Samiun (SUS), hari ini Jumat (21/4/2017) dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bupati nonaktif Buton, Sulawesi Tenggara, Samsu Umar Samiun (SUS), hari ini Jumat (21/4/2017) dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pemeriksaan kali ini berkaitan dengan berkas Samsu Umar yang sudah hampir rampung, terkait statusnya sebagai tersangka suap kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar soal sengketa Pilkada Kabupaten Buton di MK tahun 2011-2012.
Untuk diketahui, Umar Samiun diduga menyuap mantan Ketua MK, Akil Mochtar lewat tranfer ke rekening CV Ratu Samagat.
Akil sendiri kini sedang menjalani pidana penjara seumur hidup di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat karena kasus suap sejumlah pilkada, pencucian uang, dan gratifikasi.
Sementara Umar Samiun sempat menggugat KPK lewat jalur praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, ia kalah hingga akhirnya ditangkap di Bandara Soekarno Hatta lalu ditahan KPK.
Atas perbuatannya, Umar Samiun dijerat dengan Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.