Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Sengketa Pilkada, KPK Panggil Bupati Buton

Bupati nonaktif Buton, Sulawesi Tenggara, Samsu Umar Samiun (SUS), hari ini Jumat (21/4/2017) dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Sanusi
zoom-in Kasus Sengketa Pilkada, KPK Panggil Bupati Buton
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Bupati Buton nonaktif Samsu Umar Abdul Samiun keluar dari gedung KPK memakai rompi tahanan usai menjalai pemeriksaan, Kamis (26/1/2017). Samsu Umar Abdul Samiun ditahan KPK setelah ditangkap terkait kasus dugaan suap kepada Akil Mochtar sewaktu masih menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa perkara Pilkada Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara pada 2011 lalu. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bupati nonaktif Buton, Sulawesi Tenggara, Samsu Umar Samiun (SUS), hari ini Jumat (21/4/2017) dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pemeriksaan kali ini berkaitan dengan berkas Samsu Umar yang sudah hampir rampung, terkait statusnya sebagai tersangka suap kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar soal sengketa Pilkada Kabupaten Buton di MK tahun 2011-2012.

Untuk diketahui, Umar Samiun diduga menyuap mantan Ketua MK, Akil Mochtar lewat tranfer ke rekening CV Ratu Samagat.

Akil sendiri kini sedang menjalani pidana penjara seumur hidup di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat karena kasus suap sejumlah pilkada, pencucian uang, dan gratifikasi.

Sementara Umar Samiun sempat menggugat KPK lewat jalur praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, ia kalah hingga akhirnya ditangkap di Bandara Soekarno Hatta lalu ditahan KPK.

Atas perbuatannya, Umar Samiun dijerat dengan Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang ‎Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.‎

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas