Pengamat Curiga Hak Angket DPR Terkait e-KTP Hanya Abal-abal
Zainal juga berpesan agar jangan sampai KPK mau membuka BAP Miryam karena dikhawatirkan nantinya itu akan menjadi modus yang berulang.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat Politik dari UGM Zainal Arifin Mochtar menilai abal-abal hak angket yang rencananya digulirkan oleh DPR demi mendesak KPK untuk membuka Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan rekaman pemeriksaan Miryam S Haryani.
"Ada kecurigaan hak angket ini abal-abal. Karena gak jelas alasan sesungguhnya hak angket ini. Beberapa orang katakan ini kaitan dengan Miryam dan laporan keuangan KPK. Tapi dua-duanya kelihatannya tidak pas," kata Zainal di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (21/4/2017).
Baca: KPK Nilai Hak Angket Bisa Hambat Penuntasan Kasus Korupsi e-KTP
Menurut Zainal, terkait laporan keuangan KPK, sebelumnya sudah diselesaikan dan diproses oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Sementara apabila dokumen pemeriksaan Miryam dibuka itu sangat menyalahi karena dokumen itu hanya bisa dibuka di persidangan atau sifatnya pro justicia.
"Kita tidak tahu alasan dibalik DPR memaksa buka itu. Jangan-jangan ini bukan untuk memperjelas proses penegakkan hukum tapi memperkeruh proses penegakkan hukum," ungkap Zainal yang juga Dosen Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada itu.
Terakhir, Zainal juga berpesan agar jangan sampai KPK mau membuka BAP Miryam karena dikhawatirkan nantinya itu akan menjadi modus yang berulang.