Petrus: Seharusnya Jaksa Tuntut Bebas Ahok
Petrus Selestinus, Koordinator TPDI dan advocat Peradi menilai jaksa seharusnya menyatakan tegas membebaskan Terdakwa Ahok
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Petrus Selestinus, Koordinator TPDI dan advocat Peradi menilai jaksa seharusnya menyatakan tegas membebaskan Terdakwa Ahok dari dakwaan melanggar pasal 156 KUHP.
"Ketika JPU berpaling dari dakwaan pasal 156a KUHP karena tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sehingga membebaskan Ahok dari sakwaan pasal 156a KUHP, maka JPU juga seharusnya secara kesatria atas nama negara menyatakan dengan tegas membebaskan Terdakwa Ahok dari dakwaan melanggar pasal 156 KUHP. Bukan saja karena unsur-unsur pidana dalam pasal 156 KUHP tidak terpenuhi dan tidak terbukti, akan tetapi juga karena pasal 156 KUHP hanya ditujukan kepada tindakan seseorang yang menghina golongan/suku-suku yang ada di Indonesia atau karena warna kulit, bahasa atau Partai Politik seseorang terkait Al Maidah 51," ujarnya dalam keterangan tertulis yang dikirim ke Tribunnews.com,
Menurut Petrus, sikap kesatria JPU berpaling dari tuntutan pasal 156a telah dirusak sendiri oleh JPU dengan sikapnya memilih menuntut Ahok dengan dakwaan pasal 156 KUHP sebagai terbukti secara sah dan meyakinkan.
"Inilah yang disebut sikap involusi Jaksa yaitu menyatakan pasal 156a KUHP itu ditujukan untuk mempidana seseorang yang diduga dengan sengaja di muka umum melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut ( kaitannya dengan ayat 51 Al Maidah) agar orang tidak menganut agama apapun juga, sebagai tidak terbukti tetapi berbalik menuntut Ahok melakukan penghinaan terhadap golongan dalam masyarakat."
Dengan demikian, lanjut Petrus, sebetulnya publik secara rational tahu dan menilai bahwa sejak awal penyusunan Surat Dakwaan JPU berada dalam suasana kebatinan yang tidak bebas ibarat memegang bola panas.
"Karena secara akal sehat dan secara prinsip kedua rumusan pasal 156 dan 156a KUHP sulit dibuktikan satu persatu unsur-unsur deliknya, belum lagi kontradiksi lahirnya pasal 156a KUHP itu sendiri. Ini sebetulnya bagian dari dilema seorang JPU dan arogansi negara ketika atas nama negara berhadapan dengan pilihan untuk menuntut setiap orang yang didakwa dan diperhadapkan pada pilihan yang sulit, namun harus memilih sekalipun pilihannya salah."
"Oleh karena sinyal untuk membebaskan Terdakwa Ahok dari segala dakwaan dan tuntutan telah diperlihatkan oleh JPU yaitu pilihan cerdas mundur dari pasal 156a KUHP."