Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Sore Ini, Andi Mallarangeng Bebas dari Penjara Sukamiskin

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Andi Alfian Mallarangeng, mulai menghirup udara bebas, Jumat (21/4/2017).

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Sore Ini, Andi Mallarangeng Bebas dari Penjara Sukamiskin
TRIBUN/DANY PERMANA
Mantan Menteri Pemuda dan Olah Raga Andi Mallarangeng (kanan) menjalani persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (2/6/2014). Andi didakwa terlibat dalam kasus korupsi proyek Hambalang. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Andi Alfian Mallarangeng, mulai menghirup udara bebas, Jumat (21/4/2017).

Ia tak lagi mendekam di Lembaga Pemasyarakat Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

"Andi Alfian Mallarangeng, hari ini pukul 16.00 WIB bebas setelah memeroleh cuti menjelang bebas selama 3 bulan," ujar Kepala Sub Bagian Publikasi Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Syarpani, saat dikonfirmasi.

Baca: Andi Mallarangeng, Budi Mulya, dan Teuku Bagus Dieksekusi ke Lapas Suka Miskin

Menurut Syarpani, meski sudah bebas, Andi harus melakukan wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan Klas I Bandung.

Andi Mallarangeng divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan penjara.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menilai, Andi terbukti melakukan korupsi terkait proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang.

Rekomendasi Untuk Anda

Andi dinyatakan terbukti menyalahgunakan wewenang sehingga menguntungkan diri sendiri dengan melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jakarta sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Penulis: Abba Gabrillin

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas