Dalami Korupsi Proyek di Dinas Pendidikan Klaten, KPK Periksa 26 Saksi
Pemeriksaan pada 26 saksi itu untuk mendalami aliran dana soal indikasi korupsi di proyek Dinas Pendidikan setempat hingga dana aspirasi.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Selain fokus menuntaskan berkas penyidikan Bupati Klaten, Sri Hartini (SHT), tersangka suap jual-beli jabatan di Pemkab Klaten, Jawa Tengah, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menelisik soal dugaan korupsi proyek pendidikan di Dinas Pendidikan setempat.
Ini dibuktikan dengan jemput bola yang dilakukan penyidik KPK, yakni memeriksa 26 saksi di Polres Klaten, Jawa Tengah. Dimana mereka banyak berasal dari unsur pendidikan.
"Pemeriksaan di Polres Klaten dilakukan pada 26 saksi seperti Kepala Sekolah SMP, guru sampai Kepala Dinas Pendidikan," ucap Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Sabtu (22/4/2017).
Febri menambahkan pemeriksaan pada 26 saksi itu untuk mendalami aliran dana soal indikasi korupsi di proyek Dinas Pendidikan setempat hingga dana aspirasi.
Untuk diketahui, dalam kasus suap jual-beli jabatan, KPK telah menjerat dua orang tersangka yakni Sri Hartini yang diduga sebagai penerima suap dan Suramlan PNS yang diduga sebagai pemberi suap.
Sri Hartini disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junctoPasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Sedangkan Suramlan selaku pemberi disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a dan b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Suramlan berkasnya sudah lebih dulu lengkap dan sudah pelimpahan tahap dua disidang di Pengadilan Tipikor, Semarang, Jawa Tengah. Sementara Sri Hartini masih ditahan di KPK.