Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Perpanjang Lagi Masa Penahanan Empat Tersangka Suap Hakim MK

Empat tersangka kasus suap kepada hakim MK terkait uji materi Nomor 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan diperpanjang masa penahanan.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Dewi Agustina
zoom-in KPK Perpanjang Lagi Masa Penahanan Empat Tersangka Suap Hakim MK
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Mantan Hakim MK Patrialis Akbartiba di gedung KPK, Jakarta, untuk menjalani pemeriksaan, Selasa (14/2/2017). Patrialis Akbar diperiksa untuk pertama kalinta pasca penahanan operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus dugaan suap permohonan uji materi perkara UU No 41 tahun 2014?. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Empat tersangka kasus suap kepada hakim Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materi Nomor 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, diperpanjang masa penahanannya.

Mereka yakni Patrialis Akbar, Kamaludin, Basuki Hariman dan NG Fenny. Keempatnya diperpanjang penahanan hingga 30 hari kedepan.

"Empat tersangka kasus suap hakim MK diperpanjang masa penahanan untuk 30 hari kedepan, mulai 26 April hingga 25 Mei 2017," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Sabtu (22/4/2017).

Febri menjelaskan perpanjangan masa penahanan ini merupakan perpanjangan yang terakhir, dimana sebelumnya mereka telah ditahan selama 20 hari, 40 hari dan terakhir 30 hari.

Dalam jangka waktu 30 hari kedepan, penyidik akan berupaya menuntaskan berkas keempat tersangka agar bisa segera masuk ke tahap persidangan.

Baca: Foto Syur Mirip Dirinya Beredar, Aryo Djojohadikusumo Menduga Dia Jadi Target Politik

BERITA REKOMENDASI

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka yakni mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Patrialis Akbar (PAK), Kamaludin (KM), sebagai perantara suap, dan pengusaha import daging, Basuki Hariman‎ (BHR) beserta sekretarisnya, NG Fenny (NGF).

Atas perbuatannya, Patrialis dan Kamaludin disangkakan melanggar Pasal 12c atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) seperti diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara Basuki dan Fenny yang diduga sebagai pihak pemberi suap, KPK menjerat dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pemberantasan Korupsi (Tipikor) Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas