Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Perpanjang Masa Penahanan Bupati Buton

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Bupati nonaktif Buton, Sulawesi Tenggara, Samsu Umar Samiun (SUS).

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in KPK Perpanjang Masa Penahanan Bupati Buton
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Bupati Buton nonaktif Samsu Umar Abdul Samiun keluar dari gedung KPK memakai rompi tahanan usai menjalai pemeriksaan, Kamis (26/1/2017). Samsu Umar Abdul Samiun ditahan KPK setelah ditangkap terkait kasus dugaan suap kepada Akil Mochtar sewaktu masih menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa perkara Pilkada Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara pada 2011 lalu. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

‎Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Bupati nonaktif Buton, Sulawesi Tenggara, Samsu Umar Samiun (SUS).

Bupati Buton ini menjadi tersangka suap pada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar terkait sengketa Pilkada Kab Buton di MK tahun 2011-2012.

"Tersangka SUS diperpanjang penahannya hingga 30 hari kedepan sampai bulan Mei untuk melengkapi berkas penyidikannya," terang Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Sabtu (22/4/2017).

Febri menambahkan di sisa waktu sebulan kedepan, penyidik akan mengebut penyelesaian berkas Samsu Umar sehingga pada bulan Mei bisa masuk ke tahap penuntutan.

Untuk diketahui, Umar Samiun diduga menyuap mantan Ketua MK, Akil Mochtar lewat tranfer ke rekening CV Ratu Samagat.

Akil ‎sendiri kini sedang menjalani pidana penjara seumur hidup di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat karena kasus suap sejumlah Pilkada, pencucian uang, dan gratifikasi.

Berita Rekomendasi

Sementara Umar Samiun sempat menggugat KPK lewat jalur praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, ia kalah hingga akhirnya ditangkap di Bandara Soekarno Hatta lalu ditahan KPK.

Atas perbuatannya, Umar Samiun dijerat dengan Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang ‎Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.‎

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas