Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Mendagri Harap pembahasan RUU Pemilu Tahap Akhir Bisa Dilakukan Mei 2017

Pemerintah, lanjut Tjahjo, memahami hal tersebut karena Pemilihan Legislatif dan Pemilihan Presiden merupakan 'rezim parpol'.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Mendagri Harap pembahasan RUU Pemilu Tahap Akhir Bisa Dilakukan Mei 2017
Apfia Tioconny Billy/Tribunnews.com
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo saat ditemui di TPS 01, Komplek Menteri Widya Candra, Senayan, Jakarta Selatan, Rabu (19/4/2017). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengharapkan, pemerintah dan DPR bisa kembali membahas Revisi Undang-Undang tentang Pemilu pada masa sidang Mei 2017 mendatang.

"Semoga masa sidang Mei 2017, DPR dan Pemerintah mampu menyelesaikan tahap-tahap akhir Panja, Tim Perumus dan Paripurna DPR," ujar Tjahjo dalam keterangannya, Senin (24/4/2017).

Tjahjo mengatakan sejauh ini pemerintah telah berusaha maksimal menyelesaikan RUU yang mampu menyerap berbagai aspirasi masyarakat, partai politik, elemen demokrasi, KPU dan Bawaslu yang menjabarkan UU tersebut nantinya.

Mengenai poin-poin yang tidak bisa dimusyawarahkan di dalam Pansus RUU Pemilu, Tjahjo mengatakan hal tersebut wajar jika tidak bisa dirumuskan dan diambil suatu keputusan dalam paripurna.

"Karena materinya terkait strategi kepentingan prinsip dari partai politik sesuai AD/ART dan kebijakan Partainya," kata Tjahjo.

Pemerintah, lanjut Tjahjo, memahami hal tersebut karena Pemilihan Legislatif dan Pemilihan Presiden merupakan 'rezim parpol'.

"Sehingga, prinsip pemerintah, silakan Parpol berembuk atau memutuskan poin krusial. Bagi pemerintah, yang penting Undang-Undang ini jangka panjang, tidak tiap lima tahun diubah," kata Tjahjo.

Rekomendasi Untuk Anda
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas