Mendikbud Muhadjir: Alokasi Dana Pendidikan dari APBD Masih Rendah
Namun dalam penerapannya, masih banyak pemerintah daerah yang belum mengalokasikan anggaran pendidikan mencapai 20 persen dari APBD.
Editor: Yulis Sulistyawan
TRIBUNNEWS.COM - Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, tentang Sistem Pendidikan Nasional khususnya Pasal 49 ayat 1 tegas mengatur bahwa dana pendidikan selain gaji pendidikan dan biaya pendidikan kedinasan,minimal wajib dialokasikan sebesar 20 persen dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).
Namun dalam penerapannya, masih banyak pemerintah daerah yang belum mengalokasikan anggaran pendidikan mencapai 20 persen dari APBD.
Hal ini disampaikan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Prof. Muhadjir Effendy saat menjadi keynote speaker pada acara Seminar Nasional dengan tema” Manajemen Pendidikan menghadapi Isu-isu Kritis Pendidikan” di Gedung Ki Hajar Dewantara Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Sabtu (22/4/2017).Seminar nasional ini diselenggarakan Program Doktor Manajemen Pendidikan Pascasarjana Universitas Negeri (UNJ) angkatan 2016.
Menurut Mendikbud Muhadjir Effendy, Pemprov DKI Jakarta menjadi provinsi yang telah mengalokasikan anggaran pendidikan sesuai dengan amanah UUD 1945. Dari APBD DKI Jakarta tahun 2017, DKI Jakarta mengalokasikan APBDnya sebesar 27,7 persen dari total APBD sebesar Rp. 70,1 triliun untuk pendidikan.
Persentase 27,7 persen tersebut jauh lebih besar dibanding besaran 20 persen alokasi untuk pendidikan sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan.
Sedangkan pemerintah daerah lain, sampai hari ini masih rendah mengalokasikan APBD untuk pendidikan.
Bahkan yang terjadi, banyak daerah yang mendapat transfer dana berupa Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) dari pemerintah pusat, justru memasukan DAU dan DAK menjadi bagian APBD-nya.
Sehingga seolah-olah daerah tersebut telah mengalokasikan APBD untuk pendidikan mencapai 20 persen.
Padahal, seharusnya anggaran 20 persen untuk pendidikan itu harus berasal dari APBD murni daerah, baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
"Bantuan pusat tidak boleh dihitung bagian dari 20 persen itu. Harus dipisahkan," ujar Mendikbud Muhadjir.
Muhadjir berharap bahwa melalui seminar ini dapat memberikan kontribusi untuk menjawab masalah-masalah pendidikan.
Mendikbud juga berharap muncul ide-ide baru dan inovatif untuk meningkatkan tata kelola anggaran pendidikan, sehingga menjadi lebih efektif dan efisien.
Dan diharapkan terbangun sistem pendidikan yang lebih baik sehingga menjadi fondasi yang kuat untuk pembangunan sumber daya manusia yang handal serta dapat meningkatkan perekonomian.
Ditulis oleh Mahasiswa Program Doktor Manajemen Pendidikan Pascasarjana UNJ, Iin Asikin, M.Pd