Pemerintah Ingin Ambang Batas Parlemen ada Peningkatan dari 3,5 Persen
Menurut Tjahjo, wajar jika beberapa poin krusial, termasuk ambang batas parlemen 'deadlock' sehingga tidak bisa diputuskan di dalam sidang paripurna D
Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
Editor: Fajar Anjungroso
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyampaikan bahwa keinginan pemerintah bahwa Parliament Threshold atau ambang batas parlemen yang nantinya diatur di dalam RUU tentang Pemilu ada peningkatan dari 3,5 persen.
"Bagi pemerintah yang penting ada peningkatan dari 3,5 persen," ujar Tjahjo berdasarkan keterangannya, Senin (24/4/2017).
Menurut Tjahjo, wajar jika beberapa poin krusial, termasuk ambang batas parlemen 'deadlock' sehingga tidak bisa diputuskan di dalam sidang paripurna DPR.
Sebab, Tjahjo menilai materi tersebut berkaitan dengan strategi kepentingan dan prinsip dari partai politik sesuai AD/ART dan kebijakan partai masing-masing.
"Pemerintah memahami hal ini. Karena Pileg dan Pilpres adalah Rezim Parpol, sehingga prinsip Pemerintah silahkan Parpol berembuk, memutuskan point krusial. Bagi Pemerintah, yang penting Undang-Undang ini jangka panjang, tidak tiap lima tahun diubah," tutur Tjahjo.
Tjahjo juga menegaskan bahwa Pemerintah ingin agar RUU tentang Pemilu tidak mengubah hal yang dirasa sudah baik, namun menyempurnakan poin yang dianggap masih kurang.
"Serta antisipasi pileg, pilpres serentak dengan segala dinamikanya yang akan muncul sebagaimana keputusan MK. Prinsip membangun sistem Pemerintahan Presidensiil yang kuat, demkratis sudah menjadi komitmen DPR dan Pemerintah," tutur Tjahjo.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.