Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Pemerintah Ingin Ambang Batas Parlemen ada Peningkatan dari 3,5 Persen

Menurut Tjahjo, wajar jika beberapa poin krusial, termasuk ambang batas parlemen 'deadlock' sehingga tidak bisa diputuskan di dalam sidang paripurna D

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Pemerintah Ingin Ambang Batas Parlemen ada Peningkatan dari 3,5 Persen
Amriyono Prakoso/Tribunnews.com
Tjahjo Kumolo 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyampaikan bahwa keinginan pemerintah bahwa Parliament Threshold atau ambang batas parlemen yang nantinya diatur di dalam RUU tentang Pemilu ada peningkatan dari 3,5 persen.

"Bagi pemerintah yang penting ada peningkatan dari 3,5 persen," ujar Tjahjo berdasarkan keterangannya, Senin (24/4/2017).

Menurut Tjahjo, wajar jika beberapa poin krusial, termasuk ambang batas parlemen 'deadlock' sehingga tidak bisa diputuskan di dalam sidang paripurna DPR.

Sebab, Tjahjo menilai materi tersebut berkaitan dengan strategi kepentingan dan prinsip dari partai politik sesuai AD/ART dan kebijakan partai masing-masing.

"Pemerintah memahami hal ini. Karena Pileg dan Pilpres adalah Rezim Parpol, sehingga prinsip Pemerintah silahkan Parpol berembuk, memutuskan point krusial. Bagi Pemerintah, yang penting Undang-Undang ini jangka panjang, tidak tiap lima tahun diubah," tutur Tjahjo.

Tjahjo juga menegaskan bahwa Pemerintah ingin agar RUU tentang Pemilu tidak mengubah hal yang dirasa sudah baik, namun menyempurnakan poin yang dianggap masih kurang.

"Serta antisipasi pileg, pilpres serentak dengan segala dinamikanya yang akan muncul sebagaimana keputusan MK. Prinsip membangun sistem Pemerintahan Presidensiil yang kuat, demkratis sudah menjadi komitmen DPR dan Pemerintah," tutur Tjahjo.

Rekomendasi Untuk Anda
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas