Disebut Dukung Dana Makar, Tim Hukum Hary Tanoe Lapor Polisi
Ketua Umum Perindo Hary Tanoesoedibjo melaporkan dugaan pencemaran nama baik kepada Polda Metro Jaya, Selasa (25/4/2017).
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Perindo Hary Tanoesoedibjo melaporkan dugaan pencemaran nama baik kepada Polda Metro Jaya, Selasa (25/4/2017).
Pelaporan Hary Tanoe berawal dari artikel berjudul 'Ahok Hanyalah Dalih untuk Makar'.
Artikel ditulis jurnalis investigasi asal Amerika Serikat, Allan Nairn.
Kemudian dipublikasikan Tirto.id.
Kepala Bidang Hukum Perindo Chris Taufik menjelaskan, Hary Tanoesoedibjo merasa ada pencemaran nma baik dalam artikel tersebut.
Dalam artikel, Hary Tanoesoedibjo disebut sebagai pendukug utama gerakan makar atau berniat menggulingkan pemerintahan yang sah.
Hary Tanoesoedibjo juga disebut sebagai salah satu penyandang dananya.
Chris menegaskan hal ini merupakan fitnah.
"Karena dia juga tidak sebut sumbernya dari mana. Si penulisnya bilang dapat datanya dari sana sini. Tapi gak disebut sana sininya mana," ujar Chris di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan.
Chris enggan mengambil langkah hukum ke Dewan Pers.
Karena menurutnya tulisan Allan Nairn bukan produk jurnalistik.
Chris mengatakan Allan Nairn tidak pernah menghubungi Hary Tanoesoedibjo dalam menyusun tulisan itu.
"Tidak ada check and balance. Sumbernya tidak jelas," ucap Chris.
Laporan teregister dengan LP/2000/IV/2017/PMJ/Dit.Reskrimsus.
Chris merupakan pelapornya dengan Hary Tanoesoedibjo sebagai korbannya.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan belum ada nama terlapor dalam laporan itu.
"Untuk pelakunya masih dalam penyelidikan," ujar Argo.
Saat dikonfirmasi akan memanggil Allan Nairn,
"Kami tungggu perkembangan. He-he ke Amerika dong," ucap Argo.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.