Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PDI Perjuangan Optimis Ahok dapat Keadilan dari Majelis Hakim

PDI Perjuangan optimis terdakwa penodaan agama Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok akan menerima putusan yang adil.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in PDI Perjuangan Optimis Ahok dapat Keadilan dari Majelis Hakim
TRIBUNNEWS.COM/RAMDANI
AHOK BACAKAN PLEDOI : Terdakwa kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) membacakan nota pembelaan (pledoi) pada sidang kasus dugaan penistaan agama di Auditorium Gedung Kementerian Pertanian (Kementan) Ragunan, Selasa (25/4). Ahok yang dituntut karena menghina ulama dan dikenakan ancaman pidana 1 tahun dengan 2 tahun masa percobaan membacakan sendiri pledoinya. Mengaku tidak punya niat menghina golongan dan menista agama. TRIBUNNEWS.COM/MI/RAMDANI/POOL 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PDI Perjuangan optimis terdakwa penodaan agama Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok akan menerima putusan yang adil.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara akan membacakan sidang putusan Basuki pada 9 Mei 2017 atau dua pekan lagi.

"Kita percayakan pada majelis hakim yang terhormat, majelis hakim yang mulia, bahwa majelis hakim kami percaya akan menjadi benteng di dalam keadilan itu," kata Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto usai persidangan di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (25/4/2017).

Baca: Ahok: Haruskah Dipaksakan Bahwa Saya Hina Golongan atau Agama?

Sejak kasus tersebut bergulir, Hasto mengatakan pihaknya meyakini pengadilan merupakan benteng terbaik yang memperjuangkan keadilan.

"Kami juga percaya mengingat Pancsila sungguh-sungguh hidup di sanubari seluruh rakyat Indonesia sehingga di dalam pengadilan pun Pancasila akan jadi dasar pertimbangan," ungkap Hasto.

PDI Perjuangan, kata Hasto sejak awal telah memberikan dukungan kepada Basuki dan tim pengacara karena meyakini kasus tersebut terkait politik.

Berita Rekomendasi

"Kami berikan dukungan bagi seluruh tim penasehat hukum yang telah bekerja dengan sangat keras karena sejak awal kita yakini bahwa ada politisasi terkait persoalan ini," tukas Hasto.

Sekadar informasi, Basuki jadi terdakwa kasus penodaan agama Islam terkait pernyatannya yang menyinggung Surat Almaidah 51.

Basuki telah dituntut hukuman pidana penjara satu tahun dengan masa percobaan dua tahun.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara akan memutus perkara tersebut pada 9 Mei 2017.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas