Izin Ekspor Freeport Digugat ke PTUN
Organisasi kemasyarakatan Koalisi Masyarakat Sipil menggugat status ganda izin Freeport.
Editor: Willem Jonata
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ekspor bahan tambang mentah PT Freeport Indonesia kembali menuai masalah. Izin ekspor yang telah diterbitkan pemerintah pun kini digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) oleh Koalisi Masyarakat Sipil.
Seperti diberitakan Harian Kontan, organisasi kemasyarakatan ini menggugat status ganda izin Freeport. Sesuai hasil negosiasi dengan pemerintah, Freeport kini berstatus izin usaha pertambangan khusus.
Izin ini memungkinkan Freeport untuk mengekspor bahan mentah tambang. Meski begitu, Freeport masih memiliki hak sesuai dengan kontrak karya. Status ganda inilah yang digugat Koalisi Masyarakat Sipil ke PTUN.
Sebelumnya, Kementerian ESDM telah menerbitkan izin ekspor bagi Freeport untuk periode Februari hingga Oktober.
Meski izin telah terbit, Freeport tetap harus memenuhi syarat pembangunan smelter. Ekspor hanya bisa dilakukan setelah tim audit kementerian menemukan adanya kemajuan pembangunan smelter.
Selain itu, ekspor Freeport juga dikenai bea keluar yang besarannya ditentukan pemerintah.(*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.