Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kader Ajukan Pembekuan Partai Demokrat ke Kemenkumham

Sahat Saragih, Kader Partai Demokrat telah mengajukan surat permohonan pembekuan Partai Demokrat ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Kader Ajukan Pembekuan Partai Demokrat ke Kemenkumham
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono saat akan memberikan konferensi pers terkait tudingan oercakapan telepon dengan Ketua MUI Ma'ruf Amin di Wisma Proklamasi, Jakarta, Rabu (1/2/2017). Dalam keterangannya, SBY membenarkan bahwa benar adanya percakapan dengan Ketua MUI Ma'ruf Amin namun tidak ada kaitannya dengan kasus penistaan agama yang menjerat Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dan meminta aparat penegak hukum untuk mengusut kabar penyadapan pembicaraan telepon dirinya dengan Ketua MUI Ma'ruf Amin. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sahat Saragih, Kader Partai Demokrat telah mengajukan surat permohonan pembekuan Partai Demokrat ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Rabu (26/4/2017).

Surat permohonan yang ditujukan kepada Menkumham Yasonna Laoly ini dilayangkan karena adanya kisruh internal di Partai Demokrat.

Pasalnya, terjadi perubahan AD/ART yang dilakukan oleh Ketua Umum, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Sekjen Hinca Pandjaitan.

Menurut Sahat Saragih, AD/ART yang didaftarkan SBY ke Kemenkumham tidak sesuai dengan hasil Kongres Surabaya tahun 2015.

Baca: Konsolidasi Internal, Demokrat Gelar Rakornas di NTB

SBY disebut telah melakukan penambahan di luar hasil kongres.

"Intinya kami para penggugat ke Kemenkumham agar seluruh kegiatan partai dibekukan sementara.‎ Karena kasihan Partai Demokrat menjalankan kegiatan partainya berdasarkan AD/ART yang ilegal," tegas Sahat Saragih.

BERITA REKOMENDASI

Ada tiga poin di dalam AD/ART yang dirasa Sahat Saragi dapat merugikan kader partai.

Pertama Munculnya BPOKK (Badan Pembinaan Organisasi Keanggotaan dan Kaderisasi), Divisi keamanan Internal dan direktur eksekutif yang sejajar dengan sekjen.

Ketiganya dia katakan bukan keputusan kongres.

Sehingga Sahat ‎Saragi meminta Partai Demokrat untuk sementara dibekukan agar tidak melanggar UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Partai Politik.

Laporan ke Kemenkumham ini disebut Sahat Saragi sebagai laporan kedua, ‎sebelumnya Sahat Saragi bersama sejumlah kader Partai Demokrat lainnya juga pernah mengajukan gugatan yang sama ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 3 Maret 2017 namun belum ada perubahan atau pergantian AD/ART yang sesuai dengan kongres.


"Ini sebenarnya bukan yang pertama, yang di PN itu hanya musyawarah di luar pengadilan tapi tidak ada tindak lanjutnya. Kita inginkan perubahan AD/ART yang sesuai, jika memang harus dilaksanakan kongres ya berarti kongres luar biasa," beber Sahat.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas