Kader Ajukan Pembekuan Partai Demokrat ke Kemenkumham
Sahat Saragih, Kader Partai Demokrat telah mengajukan surat permohonan pembekuan Partai Demokrat ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sahat Saragih, Kader Partai Demokrat telah mengajukan surat permohonan pembekuan Partai Demokrat ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Rabu (26/4/2017).
Surat permohonan yang ditujukan kepada Menkumham Yasonna Laoly ini dilayangkan karena adanya kisruh internal di Partai Demokrat.
Pasalnya, terjadi perubahan AD/ART yang dilakukan oleh Ketua Umum, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Sekjen Hinca Pandjaitan.
Menurut Sahat Saragih, AD/ART yang didaftarkan SBY ke Kemenkumham tidak sesuai dengan hasil Kongres Surabaya tahun 2015.
Baca: Konsolidasi Internal, Demokrat Gelar Rakornas di NTB
SBY disebut telah melakukan penambahan di luar hasil kongres.
"Intinya kami para penggugat ke Kemenkumham agar seluruh kegiatan partai dibekukan sementara. Karena kasihan Partai Demokrat menjalankan kegiatan partainya berdasarkan AD/ART yang ilegal," tegas Sahat Saragih.
Ada tiga poin di dalam AD/ART yang dirasa Sahat Saragi dapat merugikan kader partai.
Pertama Munculnya BPOKK (Badan Pembinaan Organisasi Keanggotaan dan Kaderisasi), Divisi keamanan Internal dan direktur eksekutif yang sejajar dengan sekjen.
Ketiganya dia katakan bukan keputusan kongres.
Sehingga Sahat Saragi meminta Partai Demokrat untuk sementara dibekukan agar tidak melanggar UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Partai Politik.
Laporan ke Kemenkumham ini disebut Sahat Saragi sebagai laporan kedua, sebelumnya Sahat Saragi bersama sejumlah kader Partai Demokrat lainnya juga pernah mengajukan gugatan yang sama ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 3 Maret 2017 namun belum ada perubahan atau pergantian AD/ART yang sesuai dengan kongres.
"Ini sebenarnya bukan yang pertama, yang di PN itu hanya musyawarah di luar pengadilan tapi tidak ada tindak lanjutnya. Kita inginkan perubahan AD/ART yang sesuai, jika memang harus dilaksanakan kongres ya berarti kongres luar biasa," beber Sahat.