Kuasa Hukum: JPU Tak Miliki Bukti Atas Kesalahan Ahok
Kuasa Hukum Basuki Tjahja Purnama (Ahok), Teguh Samudera, I Wayan Sudirta, dan Fifi Lety Indra menilaijaksa penuntut umum tidak menemukan kesalahan kl
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa Hukum Basuki Tjahja Purnama (Ahok), Teguh Samudera, I Wayan Sudirta, dan Fifi Lety Indra menilaijaksa penuntut umum tidak menemukan kesalahan kliennya.
Bahkan, tim kuasa hukum melihat banyak kejanggalan atas keterangan saksi di persidangan.
Jelang sidang putusan 9 Mei mendatang, tim kuasa hukum meyakini Ahok akan bebas dari dakwaan asalkan tidak adanya tekanan atau intimidasi kepada hakim.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.