Pemuda Muhammadiyah: Angket KPK, Bentuk Penyalahgunaan Wewenang Anggota DPR
Sejumlah anggota Komisi III DPR menggulirkan hak angket yang diajukan untuk meminta KPK membuka rekaman
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemuda Muhammadiyah mengkritik kengototan sejumah anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) agar surat pengajuan hak angket meminta KPK membuka rekaman pemeriksaan mantan Anggota Komisi II DPR Miryam S Haryani.
Sejumlah anggota Komisi III DPR menggulirkan hak angket yang diajukan untuk meminta KPK membuka rekaman pemeriksaan mantan Anggota Komisi II DPR Miryam S Haryani.
Wakil Direktur Madrasah Antikorupsi Pemuda Muhammadiyah, Virgo Sulianto menegaskan, langkah anggota DPR yang mengajukan angket rekaman KPK tersebut tidak dalam koridor tugas tugas DPR.
"Angket tersebut merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang anggota DPR," kata Virgo kepada Tribunnews.com, Rabu (26/4/2017).
Dengan meminta rekaman pemeriksaan dibuka, menurutnya, DPR sedang mengganggu jalannya proses hukum yang dilakukan KPK untuk kepentingan pribadi beberapa anggota DPR.
Sebelumnya Surat pengajuan hak angket terhadap KPK dari Komisi III DPR sudah disampaikan kepada Pimpinan DPR.
Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah menuturkan, surat itu akan dibacakan pada sidang paripurna DPR RI, Kamis (26/4/2017) besok.
"Yang jelas surat dari Komisi III kami perlu baca besok, karena surat sudah masuk," kata Fahri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (26/4/2017).
Namun, pimpinan DPR baru menerima surat usulan hak angket sebagai usulan komisi. Sedangkan tandatangan masih digulirkan.
Sedikitnya, tercatat 26 anggota Komisi III dari lintas fraksi sudah menandatangani angket tersebut.