Fraksi PDIP Pahami Dua Anggotanya Ikut Usulkan Hak Angket KPK
"Itu dengan argumen yang sudah saya sampaikan. Mereka punya argumentasi 'kami mohon izin ingin ikut menandatangani hak angket' argumentasinya apa? Nih
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Fraksi PDI Perjuangan memahami anggotanya yang mengajukan hak angket terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Bendahara Fraksi PDIP Alex Indra Lukman mengatakan anggota Komisi III DPR Masinton Pasaribu merasa dicemarkan nama baiknya terkait penyidikan KPK dalam kasus e-KTP.
"Dia menggunakan forum rapat komisi III untuk coba menjernihkan segala persoalan yang ada tetapi terbentur," kata Alex Indra Lukman di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (27/4/2017).
Karena itu Masinton menggunakan hak konstitusionalnya berupa hak angket untuk mencari kebenaran.
Baca: PDIP Mengerti Alasan Masinton Dukung Hak Angket KPK
Baca: Dianggap Keluarkan Pernyataan Provokatif Soal Novanto, Golkar Didesak Pecat Yorrys
Baca: Fraksi Gerindra Tegas Tolak Hak Angket KPK
Baca: Peneliti ILR Curiga Ada Kekuatan Besar Coba Sembunyikan Miryam
Indra mengakui ada dua anggota Komisi III DPR yang telah melaporkan usulan hak angket.
Kedua anggota tersebut yakni Masinton Pasaribu dan Edi Kusuma Wijaya.
Menurut Indra, keduanya ingin menanyakan lebih dalam mengenai proses penyelidikan dan penyidikan di KPK.
Indra mengaku tidak mengetahui anggota fraksi yang telah menandatangi usulan hak angket selain kedua anggota lainnya.
Indra menuturkan hak angket merupakan kewenangan yang dimiliki anggota dewan.
Sedangkan dari PDIP yakni Masinton Pasaribu dan Edi Kusuma Wijaya.
"Itu dengan argumen yang sudah saya sampaikan. Mereka punya argumentasi 'kami mohon izin ingin ikut menandatangani hak angket' argumentasinya apa? Nih ini," kata Indra.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.