Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fraksi PDIP Pahami Dua Anggotanya Ikut Usulkan Hak Angket KPK

"Itu dengan argumen yang sudah saya sampaikan. Mereka punya argumentasi 'kami mohon izin ingin ikut menandatangani hak angket' argumentasinya apa? Nih

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Fraksi PDIP Pahami Dua Anggotanya Ikut Usulkan Hak Angket KPK
Tribunnews.com/Ferdinand Waskita
Politikus PDIP Masinton Pasaribu. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA  - Fraksi PDI Perjuangan memahami anggotanya yang mengajukan hak angket terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Bendahara Fraksi PDIP Alex Indra Lukman mengatakan anggota Komisi III DPR Masinton Pasaribu merasa dicemarkan nama baiknya terkait penyidikan KPK dalam kasus e-KTP.

"Dia menggunakan forum rapat komisi III untuk coba menjernihkan segala persoalan yang ada tetapi terbentur," kata Alex Indra Lukman di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (27/4/2017).

Karena itu Masinton menggunakan hak konstitusionalnya berupa hak angket untuk mencari kebenaran.

Baca: PDIP Mengerti Alasan Masinton Dukung Hak Angket KPK

Baca: Dianggap Keluarkan Pernyataan Provokatif Soal Novanto, Golkar Didesak Pecat Yorrys

Berita Rekomendasi

Baca: Fraksi Gerindra Tegas Tolak Hak Angket KPK

Baca: Peneliti ILR Curiga Ada Kekuatan Besar Coba Sembunyikan Miryam

Indra mengakui ada dua anggota Komisi III DPR yang telah melaporkan usulan hak angket.

Kedua anggota tersebut yakni Masinton Pasaribu dan Edi Kusuma Wijaya.

Menurut Indra, keduanya ingin menanyakan lebih dalam mengenai proses penyelidikan dan penyidikan di KPK.

Indra mengaku tidak mengetahui anggota fraksi yang telah menandatangi usulan hak angket selain kedua anggota lainnya.

Indra menuturkan hak angket merupakan kewenangan yang dimiliki anggota dewan.

Sedangkan dari PDIP yakni Masinton Pasaribu dan Edi Kusuma Wijaya.

"Itu dengan argumen yang sudah saya sampaikan. Mereka punya argumentasi 'kami mohon izin ingin ikut menandatangani hak angket' argumentasinya apa? Nih ini," kata Indra.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas