Kuasa Hukum Nilai KPK Berlebihan Tetapkan Miryam Masuk Daftar Buron
"Tebang pilih kasus, klien saya hanya tersangka keterangan palsu, bukan tersangka korupsi,"
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penetapan Miryam S Haryani masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dianggap sesuatu yang berlebihan.
"Penetapan DPO yang dilakukan KPK terhadap Ibu Miryam sangat berlebihan," ujar kuasa hukum Miryam, Aga Khan dalam konferensi pers di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (27/4/2017).
Atas hal tersebut, Aga Khan mengaku akan melayangkan surat protes kepada KPK.
Alasannya, selama ini kuasa hukum sudah menjalani komunikasi yang baik dengan KPK.
Baca: Olly Dondokambey Bantah Kenal dan Terima Uang dari Andi Narogong Terkait Proyek e-KTP
Baca: KPK Sita Dokumen dari Kantor Pengacara Rudi Alfonso Terkait Keterangan Tidak Benar Miryam
Baca: Dianggap Lemahkan KPK, Demokrat Tolak Hak Angket
Seperti saat Miryam tidak bisa hadir diperiksa KPK, Aga Khan menyampaikan surat ke penyidik.
Termasuk saat Miryam mengajukan praperadilan, Aga Khan juga menyampaikan surat ke KPK.
"Kami dari awal sudah ada komunikasi dengan KPK, saat praperadilan kami ajukan surat tertulis ke KPK. Ini kok sepertinya KPK berlebihan pada klien saya," katanya.
Ia menilai KPK sudah tebang pilih terhadap kliennya.
"Tebang pilih kasus, klien saya hanya tersangka keterangan palsu, bukan tersangka korupsi," beber Aga Khan.
Aga Khan menambahkan apabila penyidik KPK akan kembali memanggil Miryam sebagai tersangka pemberi keterangan palsu, maka Miryam tidak akan hadir.
Namun, apabila diperiksa sebagai saksi korupsi e-KTP, Miryam akan hadir.