Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Olly Merasa Tidak Perlu Melapor Difitnah Terima 1,2 Juta Dola AS dari Korupsi e-KTP

Olly Dondokambey mengaku siap dikonfrotir langsung dengan saksi yang menyebutkan dia terima uang haram itu.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Olly Merasa Tidak Perlu Melapor Difitnah Terima 1,2 Juta Dola AS dari Korupsi e-KTP
The Jakarta Post/Wendra Ajistyatama
Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey bersaksi dalam sidang kasus korupsi e-KTP di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (27/4/2017). Dalam sidang dengan terdakwa Imam dan Sugiharto tersebut dihadirkan 10 orang saksi. The Jakarta Post/Wendra Ajistyatama 

Laporan Wartawan Tribunnews, Eri Komar Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bekas Wakil Ketua Badan Anggaran DPR RI Olly Dondokambey menegaskan tidak akan mengambil langkah  hukum terkait dakwaan dugaan korupsi e-KTP yang mengatakan dia menerima uang 1,2 juta dollar Amerika Serikat.

Ia memutuskan sikap tersebut karena akan membuktikannya di persidangan.

Bahkan, ia  mengaku siap dikonfrotir langsung dengan saksi yang menyebutkan dia terima uang haram itu.

"Saya berpikir kan di persidangan kita buktikan. Saya kenal dimana Andi Narogong kan bisa kita konfirmasi di sini," kata Olly Dondokambey saat bersaksi di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (27/4/2017).

Olly Dondokambey menyesalkan penyidikan KTP elektronik karena dia sama sekali tidak pernah dimintai keterangan.

Olly menilai cara tersebut berbahaya karena bisa menyebut nama siapa saja yang menerima uang hanya berdasarkan keterangam sepihak.

Berita Rekomendasi

"Setahu saya di KPK dikonfirmasi tapi saya tidak pernah dikonfirmasi. Makanya saya kaget juga masuk dalam dakwaan," kata bendahara umum PDI Perjuangan itu.

Olly Dondokambey berdalih tidak pernah bertemu Andi Narogong.

Lagipula, dalam dakwaan tersebut tidak dijelaskan lokasi penyerahan uang.

"Dimana tempatnya, dimana saya ketemu, saya tidak pernah," kata gubernur Sulawesi Utara itu.

Olly hari ini bersaksi untuk terdakwa Irman dan Sugiharto.

Dalam dakwaan keduanya, politikus PDI Perjuangan itu disebut menerima 1,2 juta dolar hasil merampas anggaran e-KTP.

Irman adalah bekas Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri Irman sementara Sugiharto adalah bekas Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen Sugiharto.

Negara disebut menderita kerugian Rp 2,3 triliun dari nilai proyek Rp 5,9 triiun anggaran penggadaan KTP elektronik atau e-KTP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas