Pemerintah Segera Meresponi Keluhan Sopir Transportasi Online
Keluhan sopir transportasi online dan hal-hal lain terkait hubungan ketenagakerjaan di era ekonomi digital di Indonesia segera dibahas oleh Pemerintah
Editor: Content Writer
Keluhan sopir transportasi online dan hal-hal lain terkait hubungan ketenagakerjaan di era ekonomi digital di Indonesia akan segera dibahas oleh Pemerintah.
“Dampak digitalisasi ekonomi, sangat cepat. Pemerintah sangat terbuka menerima masukan semua pihak terkait regulasi ekonomi digital. Termasuk masukan dari para supir transportasi online,” kata Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Kementerian Ketenagakerjaan, Hayani Rumondang, (Kamis, 27/04/2017).
Hal ini disampaikan Hayani Rumondang di sela-sela seminar Internasional “Ekonomi Digital dan Implikasinya terhadap Ketenagakerjaan” yang berlangsung 26-27 April 2017.
Ia menambahkan, inovasi teknologi digital telah berdampak terhadap dunia kerja dari berbagai aspek mulai dari perjanjian kerja, cara kerja, perlindungan kerja dan hal lain terkait ketenagakerjaan, berbeda sistem kerja yang diatur dalam UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Oleh sebab itu, diperlukan pendalaman lebih lanjut terkait isu tersebut agar regulasi yang dikeluarkan dapat sejalan.
Dalam forum seminar, Ketua Serikat Pekerja Gojek yang tergabung dalam Serikat Pekerja Dirgantara dan Transportasi, Rusli meminta kepada Kementerian Ketenagakerjaan untuk menjembatani pertemuan antara perwakilan sopir Gojek dengan perusahaan Gojek untuk membahas hubungan kerja.
“Pertemuan serikat pekerja dengan pihak perusahaan sangat mendesak guna membahas hubungan kerja serta kesepakatan harga serta sistim jaminan ketenaga kerjaannya,” kata Rusli.
Hal krusial yang harus dibahas, lanjutnya, adalah terkait kesepakatan penentuan tarif yang semua Rp 14 ribu per tiga kilometer, turun menjadi Rp 12 ribu lalu menjadi Rp 10.400. Penentuan tarif tersebut dilakukan secara sepihak oleh perusahaan Gojek.
“Juga bagaimana sistem perlindungan kepada kami, jika terjadi kecelakaan, yang selama ini belum ada regulasinya,” kata Rusli.
Atas berbagai masukan dari seminar tersebut, pemerintah akan segera melakukan penelaahan lebih lanju, sehingga tercipta regulasi yang menguntungkan semua pihak.
Seminar yang penyelenggaraannya hasil kerjasama Kemnaker, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Kantor Friedrich-Ebert-Stiftung Indonesia (FES) Indonesia ini bertujuan mendapatkan masukan dari berbagai pihak terkait penyusunan regulasi ekonomi digital. (*)