Polisi Akan Periksa Ponsel Milik Rizieq dan Firza Cari Bukti Percakapan Mesum
Polisi akan memeriksa ponsel genggam milik pimpinan Front Pembela Islam Rizieq Shibab dan milik Ketua Yayasan Solidaritas Sahabat Cendana Firza Husein
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi akan memeriksa ponsel genggam milik pimpinan Front Pembela Islam Rizieq Shibab dan milik Ketua Yayasan Solidaritas Sahabat Cendana Firza Husein.
Rizieq dan Firza diduga terseret kasus percakapan mesum melalui aplikasi WhatsApp.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Raden Prabowo Argo Yowono mengatakan ponsel keduanya akan diperiksa untuk mencocokkan konten yang ada dalam ponsel tersebut.
"Ini konteksnya mencocokkan handphone satu dengan handphone lain," ujar Argo saat dikonfirmasi, Kamis (27/4/2017)
Baca: Polda Metro Jadwal Ulang Pemanggilan Rizieq dan Firza Husein
Sebab, keduanya telah membantah melakukan percakapan mesum.
Pemeriksaan konten telepon genggam keduanya perlu untuk menunjukkan adanya komunikasi antara telepon genggam Rizieq dan Firza dalam hal ini.
"Intinya bahwa kita ingin membuktikan karena dia tidak mengaku nah nanti kita tunggu saja bagaimana saksi ahli membuktikan bahwa antara handphone 1 dan 1 ada saling komunikasi," ucap Argo.
Kepolisian mengumpulkan bukti-bukti berdasarkan keterangan sejumlah ahli, yakni ahli bidang forensik digital dan antropometri, ahli pidana, serta ahli bahasa.
Baca: Ungkap Kasus Rizieq-Firza, Kapolda Metro Beri Contoh Kasus Video Mesum Ariel-Luna Maya
Ahli antropometri dan digital forensik dimintai keterangan untuk mencocokkan percakapan WhatsApp yang beredar dengan fakta yang dikumpulkan polisi.
Polisi juga telah menggeledah rumah Firza Husein di Jalan Makmur Lubang Buaya Jakarta Timur, Rabu (1/2/2017) lalu.
Saat penggeledahan, polisi menyita barang bukti di rumah Firza. Misal, TV, seprai kasur dan motif lantai. Hasilnya identik dengan gambar pada video yang berunsur pornografi.
Polisi akan menyusun keterangan saksi dan ahli untuk dicocokan dengan barang bukti dalam kasus yang telah masuk ke tahap penyidikan itu.
Sudah ada 10 saksi dan ahli yand diperiksa dalam kasus tersebut.
"Intinya bahwa semua antara kegiatan pornografi dengan ITE ini nanti kita sinkronisasi antara keterangan saksi, saksi ahli dan barbuk (barang bukti) biar bisa kita mengarah ke masalah yang kita sangkakan. Kita mencari tersangka," tutur Argo.
Sebelumnya, Aliansi Mahasiswa Anti Pornografi melaporkan adanya video berunsur pornografi dalam surat bernomor LP/510/I/2017/PMJ/Dit Reskrimsus.
Terlapor dalam perkara itu masih dalam status penyelidikan.
Pelaporan tersebut didasarkan pada pasal 4 ayat (1) juncto pasal 29 dan/atau pasal pasal 32 UU 44/2008 tentang Pornografi serta pasal 27 ayat (1) juncto pasal 45 ayat (1) UU 11/2008 tentang ITE.
Bentuk percakapan itu, berisi rekaman suara yang berdurasi sekitar empat menit dalam bentuk video.
Video itu berisi percakapan yang diduga dilakukan Firza dengan seorang perempuan bernama Emma.
Dalam video tersebut, hanya terdengar satu suara perempuan diduga Firza yang mengeluhkan sosok yang disebut Habib Rizieq.
Video itu juga menampilkan percakapan di WhatsApp antara seseorang yang diduga bernama Firza dengan seseorang yang mengatasnamakan Habib Rizieq.
Percakapan ini disertai juga beberapa gambar perempuan tanpa pakaian.