Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Anggota DPRD Kota Bekasi, M Kurniawan Mangkir Pemeriksaan KPK

Seharusnya Muhammad Kurniawan ‎diperiksa sebagai saksi terkait korupsi penerimaan hadiah di proyek jalan Kementerian Pekerjaan Umum

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Anggota DPRD Kota Bekasi, M Kurniawan Mangkir Pemeriksaan KPK
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan bersama juru bicara KPK Febri Diansyah saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Selasa (25/4/2017). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota DPRD Kota Bekasi periode 2014-2019, Muhammad Kurniawan mangkir diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi pada Kamis (27/4/2017) kemarin.

Seharusnya Muhammad Kurniawan ‎diperiksa sebagai saksi terkait korupsi penerimaan hadiah di proyek jalan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, TA 2016.

"Anggota DPRD Kota Bekasi, Muhammad Kurniawan tidak hadir diperiksa sebagai saksi untuk tersangka YWA (Yudi Widiana Adi) ," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Jumat (28/4/2017).

Febri menambahkan penyidik tidak memperoleh informasi‎ terkait ketidakhadiran Muhammad Kurniawan.

Lantaran tidak hadir, ‎maka penyidik akan kembali menjadwalkan pemeriksaan Muhammad Kurniawan pada minggu depan.

Sebelumnya Muhammad Kurniawan juga beberapa kali diperiksa di kasus yang sama.
Bahkan pada Kamis 9 Februari 2017 lalu, Muhammad Kurniawan dan sopirnya, Yono‎ juga pernah diperiksa sebagai saksi untuk Yudi Widiana Adi.

Berita Rekomendasi

Seperti diketahui dalam kasus ini KPK telah menetapkan 10 tersangka, termasuk dua tersangka baru yakni anggota Komisi V DPR fraksi PKS, Yudi Widiana Adi (YWA) yang diduga menerima uang dari Direktur PT Cahaya Mas Persada, So Ko‎ Seng alias Aseng sebesar Rp4 Miliar dan dan ‎Musa Zainuddin (MZ), dari Fraksi PKB yang diduga menerima suap Rp 7 miliar dari direktur PT Windu Tunggal Utama, Abdul Khoir.

Uang suap ini untuk mengatur jalannya proyek pembangunan ruas jalan pada Kementerian PUPR di daerah Maluku dan Maluku Utara.

Penyidik beberapa kali memeriksa Muhammad Kurniawan karena dalam fakta persidangan diungkap Muhammad Kurniawan yang menjadi perantara‎ uang suap dari Sok Kok Seng ke Yudi Widiana Adi (YWA).

Kasus ini berawal dari adanya Operasi Tangkap Tangan pada Januari 2016 silam terhadap Damayanti Wisnu Putranti.

Selain Damayanti, KPK juga menangkap dua rekan Damayanti yakni Julia P dan Dessy Edwin. Mereka disangkakan menerima suap dari Abdul Khoir yang juga ditangkap.

Kasus berkembang dengan penangkapan tersangka lain, yakni Budi Supriyanto, Amran, Andi Tito dan ‎Sok Kok Seng.

Dalam beberapa kali persidangan, nama Yudi dan Musa sering disebut sebagai pihak yang ikut serta menerima uang suap miliaran rupiah.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas