BNN Sita Aset Gembong Narkoba Senilai 17 Miliar
Karena didapati kedua residivis tersebut kembali ke bisnis narkoba, maka petugas mencokok keduanya pada 12 Januari lalu.
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurmulia Rekso Purnomo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA --- Badan NArkotika Nasional (BNN) berhasil menyita aset dari sejumlah gembong narkoba, berupa uang tunai, rumah, tempat usaha dan kendaraan, dengan total nilai mencapai R 17.646.000.000.
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Budi Waseso dalam konfrensi pers di kantor BNN, Jakarta Timur, Jumat (28/4/2017), menyebutkkan bahwa uang Rp 17 miliar lebih itu didapat dari enam orang, dari tiga kasus yang berbeda.
"Enam orang tersangka dari tiga kasus berebda ini, dua diantaranya merupakan narapidana kasus narkotika dengan vonis belasan tahun," ujarnya.
Kasus pertama adalah kasus dengan tersangka Tjia Sun Fen alias Afen dan Andi, yang belum lama keluar dari penjara atas kepemilikan 4000 butir ekstasi. Karena didapati kedua residivis tersebut kembali ke bisnis narkoba, maka petugas mencokok keduanya pada 12 Januari lalu.
Dari tangan kedua residivis tersebut petugas menyita 4 kilogram shabu, dan aset senilai Rp 8.828.000.000, dalam bentuk uang tunai, polis asuransi dan satu unit rumah mewah di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara.
Kasus kedua adalah jaringan Medan, Sumatera Utara, dengan tersangkaDedi, herizal dan Saiful. Dari kasus tesebut petugas menyita 48,1 kilogra shabu, 3.702 butir ekstasi, 454 butir pil hapy five, dan aset senilai Rp 4.448.000.000, berbentuk rumah mewah di Sumatear Utara, mobil dan uang tunai.
Kasus terakhir adalah pengungkapan jaringan narkoba yang dikendalian oleh Saripudin, seorang penghuni dari tananan kelas 2A Pontianak, Kalimantan Barat. Petugas BNN megnendus keterlibatan Saripudin pada 24 Maret lalu, dan berhasil menyita aset senilai Rp 4.370.000.000, berupa tiga unit rumah, tiga bidang tanah, arena futsa, tiga unit mobil dan uang.
Budi Waseso menyebut pelaku selain dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, pelaku juga dijerat dengan Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentangpencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Ancaman hukuman pidana penjara paling lama dua puuh tahun, dan denda paling banyak sepuluh miliar rupiah," katanya.
Direktur TPPU BNN, Rokhmad Sunanto, dalam kesempatan yang sama menegaskan bahwa BNN tidak sembarangan menyita aset para pelaku. Kata dia pengungkapan tersebut juga melibatkan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"Jadi kami tidak sembarangan, salah satunya kita lihat dari waktu. Misal dia bisnis narkoba sudah dua tahun, nah yang dari tahun-tahun sebelumnya kita duga tidak ada kaitannya," katanya.