Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Buni Yani: Saya Tidak Bodoh karena Saya Mengajar Mata Kuliah

Buni menyebut penghilangan atau penambahan kata dalam kutipan tidak masalah sepanjang bertujuan untuk memperjelas dan tidak menghilangkan makna.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Buni Yani: Saya Tidak Bodoh karena Saya Mengajar Mata Kuliah
KOMPAS/WAWAN H. PRABOWO
Pengunggah ulang video pernyataan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) saat berada di Kepulauan Seribu, Buni Yani saat memberikan keterangan di Wisma Kodel, Jakarta, Senin (7/11/2016). Buni menyampaikan bahwa ia tidak pernah mengedit video tersebut dan hanya mengunggah ulang video yang sudah lebih dulu disebar oleh akun media sosial lain. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tersangka penyebaran penghasutan bernada SARA, Buni Yani menilai penetapan status tersangka dirinya bukan disebabkan video yang diunggahnya. Tetapi "caption" yang ditulis dalam status Facebook yang dipostingnya.

Buni menilai penetapannya sebagai tersangka berdasarkan caption yang ditulis merupakan hasil dari upaya mencari-cari kesalahan yang diyakininya dilakukan pihak-pihak tertentu terhadapnya.

Ditemui dalam jumpa pers yang digelar di kawasan Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (28/4/2017), Buni menyatakan pada awalnya dirinya dituding telah menghilangkan barang bukti, yakni dengan sengaja menghapus posting-an yang diunggah.

Baca: Jaksa Menilai Kubu Ahok Keliru Memahami Peran Buni Yani

Padahal, Buni menyatakan posting-an yang diunggahnya itu masih ada sampai dengan saat ini.

Karena tuduhan menghilangkan barang bukti tidak terbukti, Buni menyebut dirinya kemudian dituduh mengedit isi pidato Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama saat pidato di Kepulauan Seribu pada 27 September 2017.

"Saya dituduh mengedit, mengubah isi pidato pak gubernur. Saya tidak bodoh karena saya mengajar mata kuliah 'Indonesia Communication System' selama dua semenster. Saya sudah khatam membaca Undang-Undang ITE. Itu yang saya ajarkan kepada mahasiwa," ucap Buni.

Berita Rekomendasi

Menurut Buni, dalam pemeriksaan di Bareskrim Polri, Ahok mengakui bahwa isi video yang diunggah oleh Buni sama seperti yang terjadi saat kunjungannya di Kepulauan Seribu.

Baca: Bacakan Pledoi, Ahok Merasa Jadi Korban Fitnahan Buni Yani

Selain itu, Buni menyebut video itu sudah melalui serangkaian hasil uji forensik.

"Saya terbukti tidak mengubah isi video. Karena kehilangan akal, buzzer-buzzer mulai cari-cari kesalahan," ucap Buni.

Buni menyebut tuduhan terhadapnya kemudian bergeser ke tuduhan telah memotong video.

Namun, Buni menyebut tuduhan itu tidak terbukti. Karena, kata Buni, video yang diunggahnya didapat dari akun Facebook Islam NKRI.

"Saya tidak memotong video. Karena sejak awal saya tidak punya alat, tidak punya software-nya. Saya tidak punya ilmunya, karena saya bukan editor," ujar Buni.

Menurut Buni, upaya terakhir untuk menetapkannya sebagai tersangka akhirnya terjadi berdasarkan caption yang ditulisnya, yakni dengan mempermasalahkan penghilangan kata "pakai" yang tidak ditulisnya dalam caption yang ditulis dalam postingannya.

Padahal, kata Buni, apa yang ditulisnya merupakan partial quotation yang sebenarnya lumrah terjadi.

Ia menyebut penghilangan atau penambahan kata dalam kutipan tidak masalah sepanjang bertujuan untuk memperjelas dan tidak menghilangkan makna.

"Stupid kalau orang dijadikan tersangka berdasarkan partial quotation. Karena ada yang ditambahan, ada juga yang bisa dihilangkan. Masa kemudian orang dituntut untuk persis sama dengan yang dikatakan," ujar Buni.

 "Kalau seorang scholar, seorang dosen, dijadikan tersangka berdasarkan partial quotation, banyak sekali sarjana dan wartawan yang masuk penjara karena partial quotation," kata Buni.

Penulis: Alsadad Rudi

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas