Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hak Angket Digulirkan, KPK Tetap Tangani Kasus e-KTP dan BLBI

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menghiraukan sikap DPR yang menerima usulan hak angket yang diajukan oleh Komisi III.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Hak Angket Digulirkan, KPK Tetap Tangani Kasus e-KTP dan BLBI
Tribunnews.com/ Eri Komar Sinaga
Wakil Ketua KPK La Ode Muhamad Syarif. 

‎Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menghiraukan sikap DPR yang menerima usulan hak angket yang diajukan oleh Komisi III.

Seperti diketahui, hak angket digulirkan untuk mendesak KPK agar membuka BAP dan rekaman pemeriksaan mantan anggota Komisi II DPR dari Fraksi Hanura, Miryam S Haryani.

Wakil Ketua KPK, Laode M Syarief secara tegas menyatakan, hak angket yang bergulir di DPR tidak akan berpengaruh apapun terhadap proses penyidikan perkara yang dilakukan KPK.

Walau ada hak angket, Laode M Syarief menegaskan pihaknya akan tetap fokus menangani kasus dugaan korupsi Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI) serta e-KTP.

"Kami fokus pada penanganan kasus-kasus korupsi, termasuk e-KTP dan BLBI yang sekarang sedang berjalan," ucap Laode M Syarief, Jumat (28/4/2017).

Syarief menambahkan hak angket ini beresiko menghambat proses hukum kasus e-KTP yang kini berjalan di KPK.

BERITA TERKAIT

Pasalnya BAP dan rekaman pemeriksaan Miryam masih dibutuhkan KPK untuk membuktikan dugaan korupsi e-KTP yang berjalan di persidangan maupun yang masih dalam tahap penyidikan dengan tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Terakhir Laode M Syarief berharap selama masa reses, DPR akan mengubah sikapnya terkait hak angket. Syarief meminta DPR memprioritaskan penuntasan kasus e-KTP dari pada mengurusi hak angket.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas