Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hak Angket e-KTP Sama Saja Melemahkan KPK

DPR seharusnya tidak bersikeras mengajukan hak angket kasus dugaan korupsi KTP elektronik untuk membuka rekaman pemeriksaan Miryam S Haryani.

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Hak Angket e-KTP Sama Saja Melemahkan KPK
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Suasana Sidang Paripurna ke-22 DPR di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/4/2017). Rapat paripurna DPR tersebut belum membahas surat permohonan hak angket untuk membuka rekaman pemeriksaan KPK terhadap eks anggota Komisi II Miryam S. Haryani pada kasus dugaan korupsi e-KTP. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

"Kalau hanya ingin mendapat informasi kan sudah pernah dipanggil, ya panggil lagi. Sementara itu saja. Saya kira kan KPK sekarang sedang menangani secara hukum ya. Jadi jangan diganggu dulu lah," kata Fary.

Mengenai usulan hak angket oleh Desmond J Mahesa, Fary melihat hal itu sebagai pimpinan Komisi III serta namanya disebut sebagai pihak yang menekan Miryam S Haryani.

"Tapi kan sebagai fraksi belum menyatakan pendapat, dan pendapat fraksi sampai sekarang ini menolak," kata Fary. (fer/jar/mal/wly)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas