Hak Angket e-KTP Sama Saja Melemahkan KPK
DPR seharusnya tidak bersikeras mengajukan hak angket kasus dugaan korupsi KTP elektronik untuk membuka rekaman pemeriksaan Miryam S Haryani.
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Suasana Sidang Paripurna ke-22 DPR di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/4/2017). Rapat paripurna DPR tersebut belum membahas surat permohonan hak angket untuk membuka rekaman pemeriksaan KPK terhadap eks anggota Komisi II Miryam S. Haryani pada kasus dugaan korupsi e-KTP. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
"Kalau hanya ingin mendapat informasi kan sudah pernah dipanggil, ya panggil lagi. Sementara itu saja. Saya kira kan KPK sekarang sedang menangani secara hukum ya. Jadi jangan diganggu dulu lah," kata Fary.
Mengenai usulan hak angket oleh Desmond J Mahesa, Fary melihat hal itu sebagai pimpinan Komisi III serta namanya disebut sebagai pihak yang menekan Miryam S Haryani.
"Tapi kan sebagai fraksi belum menyatakan pendapat, dan pendapat fraksi sampai sekarang ini menolak," kata Fary. (fer/jar/mal/wly)