Komisi Aparatur Sipil Negara Siap Mengawasi Kinerja Pemerintah
Reformasi birokrasi merupakan salah satu upaya pemerintah menuju pemerintahan yang lebih baik.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Reformasi birokrasi merupakan salah satu upaya pemerintah menuju pemerintahan yang lebih baik.
Untuk mendorong realisasi reformasi birokrasi seperti yang diharapkan, pemerintah menetapkan Undang-undang No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) demi mewujudkan aparatur sipil negara (ASN) yang berintegritas, profesional, bersih serta mampu memberikan pelayanan publik terbaik.
Demi menjamin tujuan di atas, dibentuk Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) yang bertugas mengawasi dan menjamin pelaksanaan sistem merit bagi ASN yang menetapkan standar terukur bagi kinerja ASN agar terus meningkat.
"KASN menyadari bahwa tantangan untuk penegakan sistem merit sangat besar, karenanya kami berusaha untuk meningkatkan kinerja ASN melalui wewenang pengawasan yang diberikan pemerintah saat ini," ujar Ketua KASN, Sofian Effendi.
Sofian berharap pemerintah konsisten mendukung dan memperkuat kewenangan dan eksistensi KASN.
Harapan penguatan KASN merupakan tanggapan atas wacana revisi UU KASN yang berpotensi melemahkan sistem merit.
Revisi UU ASN ini menyangkut 2 isu utama yakni: pengangkatan honorer tanpa adanya seleksi dan pembubaran KASN. Revisi ini dikhawatirkan akan melemahkan kinerja ASN dan upaya reformasi birokrasi yang sudah berjalan.
Sistem merit yang menekankan pada kompetensi, kompetisi dan kinerja menghasilkan ASN profesional berdaya saing tinggi. Saat ini, Indonesia berada di level menengah dalam hal daya saing dan governanceperformance index.
"Sehingga penguatan ASN serta KASN selaku lembaga pengawas menjadi salah satu upaya untuk mendorong Indonesia ke level yang lebih baik," ungkap Sofian.
Revisi UU ASN juga bisa menciderai semangat Nawacita yang diusung oleh Presiden Jokowi. Realisasi program prioritas yang tercantum dalam Nawacita sangat bergantung pada peningkatan elemen pelaksananya, termasuk para aparatur sipil negara.
"Pelemahan sistem merit melalui revisi UU ASN akan menjadi langkah mundur bagi pemerintah," kata Sofian.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.