Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kemenaker Klaim Telah Berpihak Kepada Buruh Terkait Pengupahan

Pemerintah melalui Kementerian Tenaga Kerja mengaku telah berpihak kepada buruh di Indonesia terkait pengupahan

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Kemenaker Klaim Telah Berpihak Kepada Buruh Terkait Pengupahan
Tribunnews.com/Eri Komar Sinaga
Andriani berbaju kuning 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Pemerintah melalui Kementerian Tenaga Kerja mengaku telah berpihak kepada buruh di Indonesia terkait pengupahan. Kementerian Tenaga Kerja telah membuat aturan mengenai upah minimum pada tingkat provinsi.

Direktur Pengupahan Kemenaker Andriani mengatakan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang upah minimum kini tidak ada lagi buruh yang digaji di bawah upah minimum oleh perusahaan.

"Jadi sudah sejalan dengan tuntutan buruh yang ingin upah sejahtera," ujar Adriani dalam sebuah diskusi di Universitas Pertamina, Jakarta, Sabtu (29/4/2017).

Menurut Andriani, dengan adanya peraturan tersebut, maka perusahaan yang tetap memberikan gaji di bawah upah minimum akan terkena sanksi berupa kurungan penjara.

"Inilah yang diwajibkan di perusahaan," kata dia.

Karenanya, saat ini Kemenaker terus melakukan sosialisasi terhadap peraturan tersebut. Sehingga ke depan tidak ada lagi buruh yang mengeluhkan tentang kesejahteraan.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas