Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Formappi: Hak Angket Muncul karena DPR Frustasi Jadi Target KPK

Hak Angket yang digulirkan DPR RI terhadap KPK diyakini sebagai bentuk kepentingan sekelompok orang terkait kasus dugaan korupsi e-KTP.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Formappi: Hak Angket Muncul karena DPR Frustasi Jadi Target KPK
Tribunnews.com/Eri Komar Sinaga
Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (FORMAPPI) Lucius. TRIBUNNEWS.COM/ERI KOMAR SINAGA 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hak Angket yang digulirkan DPR RI terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diyakini sebagai bentuk kepentingan sekelompok orang terkait kasus dugaan korupsi pengadaan KTP elektronik tahun anggaran 2011-2012.

Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (FORMAPPI), Lucius mengatakan proses tersebut terbilang cepat, tiba-tiba dan tidak matang secara wacana.

"Dari itu saja sebenarnya sudah kelihatan betul bahwa sebenarnya ada kepentingan lain yang tidak dijelaskan secara tuntas dalam usulan dari kelompok pengusul hak angket ini," kata Lucius di Jakarta, Sabtu (29/4/2017).

Dari serangkaian proses tersebut, menurut Lucius, jelas terlihat kepentingan tersebut lebih dominan dibandingkan dengan alasan pengajuan angket dalam naskah yang diajukan.

"Kepentingan itu yang sebenarnya lebih kuat dibaca oleh publik ketimbang kemudian alasan-alasan yang disampaikan dalam naskah atau nota pengajuan hak angket yang disampaikan oleh pengusung hak angket," ungkap Lucius.

Baca: Presiden Saja Tak Punya Hak Meminta Hasil Rekaman Pemeriksaan Miryam, Apalagi DPR

Menurut Lucius, pengajuan hak angket hanyalah langkah frustasi dari sebagian kelompok DPR tersebut karena frustasi dan takut diseret dalam kasus korupsi KTP elektronik.

BERITA TERKAIT

Pasalnya, sebagaimana dalam undang-undang, hak angket ditujukan kepada Pemerintah. Sementara KPK bukanlah pemerintah.

"Ini sebenarnya harus dikatakan langkah yang paling mungkin dilakukan oleh kelompok orang yang frustrasi dengan KPK. Jadi ini yang bisa dilakukan oleh DPR sebagai kelompok yang sudah frustrasi selalu menjadi target KPK setiap saat, sehingga peluang itu mereka lihat dalam hak yang hanya mereka yang punya, dalam hal ini hak angket," kata Lucius.

"Jadi bukan dalam konteks mereka sedang ingin membuka tabir kegelapan e-KTP sebenarnya," ujar Lucius.

Sekadar informasi, DPR akhirnya menyetujui penggunaan hak angket terhadap KPK untuk membuka rekaman pemeriksaan MiryamS Haryani.

Miryam adalah politikus Hanura yang sebelumnya banyak memberikan kesaksian mengenai aliran uang ke anggota DPR dari hasil uang korupsi KTP elektronik tahun anggaran 2011-2012.

Miryam sendiri telah membantah isi kesaksian yang dia diberikan saat penyidikan karena mengaku ditekan oleh penyidik KPK. (Eri Komar Sinaga)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas