Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jubir KY Minta Hakim Perkara Ahok Tidak Baca Media Sosial

Hakim diberi kebebasan dalam memutuskan perkara dan sudah dilindungi oleh Undang-Undang.

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Jubir KY Minta Hakim Perkara Ahok Tidak Baca Media Sosial
Tribunnews.com/Amriyono Prakoso
Juru Bicara KY, Farid Wajdi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru Bicara Komisi Yudisial (KY) Farid Wajdi mengatakan bahwa hakim harus independen dan tidak berpihak pada siapapun.

Ini juga berlaku bagi lima anggota majelis hakim yang menangani perkara kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

Rencananya, majelis hakim akan memutus perkara Ahok pada 9 Mei 2017.

"Profesi hakim adalah profesi yang mulia, wakil Tuhan. Hakim harus memilih jalan sunyi," kata Farid, di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (29/4/2017).

Menurut dia, hakim diberi kebebasan dalam memutuskan perkara dan sudah dilindungi oleh Undang-Undang.

Dalam memvonis terdakwa, kata dia, hakim tidak boleh terpengaruh dengan opini siapapun.

"Hakim tidak usah baca media, pilih jalan sunyi. Hakim tidak boleh baca media sosial," kata Farid.

Berita Rekomendasi

Farid menyatakan, KY terus memantau persidangan Ahok.

Mulai dari awal hingga pembelaan atau pembacaan pleidoi oleh Ahok dan penasihat hukum.

Adapun KY, lanjut dia, dilarang mengomentari mengenai substansi tuntutan termasuk putusan.

Selain itu, KY juga tidak boleh menilai pertimbangan hukum hakim saat putusan.

"Dalam konteks negara hukum, kami tidak boleh mengadili putusan hakim. Semua orang boleh bicara, tapi jangan di luar kompetensi," kata Farid.

Majelis hakim yang menangani kasus Ahok berjumlah lima orang dan dipimpin oleh Dwiarso Budi Santiarto.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan Ahok bersalah dan melanggar pasal 156 KUHP tentang penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia.

Jaksa menyatakan Ahok tidak memenuhi unsur penodaan agama. Ahok dituntut hukuman satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun. Ahok menjadi terdakwa karena mengutip surat Al-Maidah ayat 51 saat kunjungan kerja ke Kepulauan Seribu. (Kompas.com/Kurnia Sari Aziza)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas