Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ketua Umum PPP: DPR Ingin Hak Angket, Apa-apaan Ini?

Pasalnya, hak angket yang telah disahkan dalam paripurna itu meminta pendapat sebuah hal yang sudah berada di proses pengadilan.

Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Ketua Umum PPP: DPR Ingin Hak Angket, Apa-apaan Ini?
Tribunnews.com/Amriyono Prakoso
Ketua Umum PPP, Romahurmuziy. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) M Romahurmuziy mengaku hak angket yang digunakan oleh DPR terkait dengan kasus e-KTP adalah hal yang keliru.

Pasalnya, hak angket yang telah disahkan dalam paripurna itu meminta pendapat sebuah hal yang sudah berada di proses pengadilan.

"Ini proses pengadilan sudah berjalan, tersangka dan terdakwa sudah ada. Sekarang DPR ingin hak angket, apa-apaan ini?" jelas Romi sapaan akrab Romahurmuziysaat ditemui di Kantor DPC PPP Jakarta Selatan, Minggu (30/4/2017).

Baca: DPR Ajukan Hak Angket, Mahfud MD Minta KPK Jangan Mundur

Romi menjelaskan siapapun tidak boleh untuk mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan, terlebih mengganggu kemandirian lembaga penegak hukum.

Apa yang telah disahkan oleh DPR, mengenai hak meminta pendapat disesali oleh Romi  dan mengajak seluruh fraksi yang ada di DPR untuk tidak menggunakan hak itu.

"Saya mengajak semua fraksi yang ada untuk mengurungkan hak angket karena akan menciderai proses hukum," kata dia. 

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas