Komisi II DPR Minta Kemendagri Optimalkan Fungsi Database e-KTP
Kemendagri diharapkan dapat segera mengurai secara komprehensif tentang hambatan yang ada, agar ke depan database tunggal dapat terintegrasi
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) meminta Kementerian Dalam Negeri mengoptimalkan kualitas pelayanan publik dalam tahapan perekaman data kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).
Untuk itu, Pihak Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri diminta berkoordinasi dengan seluruh pemerintah daerah untuk integrasi data.
"Kami Komisi II meminta database e-KTP segera dioptimalkan fungsinya. Integrasi perekaman data tentunya harus jadi prioritas antara pemerintah pusat dan daerah," ujar anggota Komisi II DPR Rahmat Hamka dalam keterangan yang diterima Minggu (30/4/2017).
Rahmat menjelaskan, selain mengoptimalkan fungsi, harus ada solusi sebagian data e-KTP yang belum jelas. Sebab, persoalan ini memunculkan dampak karut marutnya program e-KTP.
Apalagi, katanya, masalah e-KTP harus diperhatikan karena terkait dalam proses hukum yang berjalan di Komisi Pemberantasan Korupsi.
Target ke depan, lanjut Rahmat, saat Pemilu 2019 memakai e-KTP sebagai data tunggal harus menjadi catatan utama.
"Kemendagri diharapkan dapat segera mengurai secara komprehensif tentang hambatan yang ada, agar ke depan database tunggal dapat terintegrasi," kata politisi PDIP tersebut.
Diberitakan, Kementerian Dalam Negeri mengatakan saat ini ada 3,2 juta warga di Indonesia yang belum menjalani perekaman data untuk mendapat Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP).
Menurut Mendagri Tjahjo Kumolo, warga yang belum melakukan perekaman e-KTP ini justru didominasi oleh warga yang tinggal di kota-kota besar.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.