Kemenhub dan Kepolisian Akan Razia Bus Pariwisata di Jalan dan Lokasi Wisata
"Program ini akan dirapatkan dan mekanismenya lebih rinci akan dijelaskan nanti," tutur Sugiharjo
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perhubungan bersama instansi terkait bakal melakukan razia gabungan untuk mengecek izin dan kelaikan armada bus pariwisata di jalan raya maupun di tempat-tempat wisata.
Langkah tersebut dilakukan menyusul adanya kecelakaan dua bus pariwisata diwaktu berbeda yang mengakibatkan korban Luka dan meninggal.
Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan Sugiharjo mengatakan, Kementerian Perhubungan bekerjasama dengan kepolisian dan Jasa Raharja akan menyusun program untuk melakukan pemeriksaan bus pariwisata di jalan dan tempat wisata.
"Program ini akan dirapatkan dan mekanismenya lebih rinci akan dijelaskan nanti," tutur Sugiharjo di Kantor Kemenhub, Jakarta, Senin (1/5/2017).
Baca: Bus Pariwisata Sering Laka di Jalur Puncak, Pengusaha Bus: Usia Armada Bukan Faktor Utama
Menurut Sugiharjo, pemeriksaan terhadap armada bus pariwisata ini nantinya ada dua jenis. Pertama menyangkut administratif dan kedua, aspek keselamatan.
Ketika bus tersebut tidak terdaftar atau tidak memiliki izin, maka STNK ataupun BPKB kendaraannya akan disita.
"Sedangkan jika aspek keselamatan, misalnya kampas remnya sudah mau habis, maka tidak kami biarkan untuk tetap jalan, tapi kalau soal administratif, tidak berizin masih boleh dilanjutkan," tutur Sugiharjo.
Baca: Dua Kali Laka Fatal Bus Pariwisata di Libur Panjang, Pengusaha: Saatnya Batasi Usia Kendaraan
Sementara mengenai nasib penumpang jika bus yang ditumpanginya kedapatan tidak laik jalan, kata Sugiharjo, pihak perusahaan penyewa bus pariwisata harus bertanggung jawab menyediakan bus pengganti dan laik jalan.
"Pengganti bus itu kewajiban perusahaan yang mengoperasikan bus itu, dia harus cari bus pengganti yang lebih baik," tuturnya.