Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Tangkap Miryam S Haryani, Anggota DPR RI yang Jadi Buron KPK

Penangkapan Miryam S Haryani di sebuah hotel di Kawasan Kemang, Jakarta Selatan, pada Senin (1/5/2017) dini hari, sekitar pukul 00.20 WIB.

Editor: Sapto Nugroho
yam S Haryani menjadi saksi terkait kasus dugaan korupsi e-KTP di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (23/3/2017). (Tribunnews/Herud
yam S Haryani menjadi saksi terkait kasus dugaan korupsi e-KTP di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (23/3/2017). (Tribunnews/Herud

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi telah menangkap Miryam S Haryani, anggota DPR RI yang merupakan buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan tersangka dalam kasus kesaksian palsu persidangan KTP elektronik atau e-KTP.

Seperti yang dikutip dari laman detik.com, Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Setyo Wasisto membenarkan penangkapan Miryam S Haryani di sebuah hotel di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, pada Senin (1/5/2017) dini hari, sekitar pukul 00.20 WIB.

Saat ditangkap, Miryam S Haryani sedang ditemani oleh seorang perempuan.

Mantan Anggota Komisi II DPR RI Miryam S Haryani menjadi saksi terkait kasus dugaan korupsi KTP elektronik di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (23/3/2017). Miryam S Haryani menjadi saksi untuk terdakwa Mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Sugiharto, dan Mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Irman. Perbuatan keduanya diduga merugikan negara Rp 2,3 triliun. TRIBUNNEWS/HERUDIN
Miryam S Haryani menjadi saksi terkait kasus dugaan korupsi e-KTP di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (23/3/2017). (Tribunnews/Herudin)

KPK menetapkan Miryam S Haryani sebagai tersangka dugaan memberikan keterangan palsu dalam persidangan korupsi e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Miryam S Haryani tidak menghadiri panggilan pemeriksaan sebanyak 2 kali hingga akhirnya KPK menetapkan status buron kepadanya. (*)

Berita Rekomendasi
Sumber: Kompas TV
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas