Polisi Tangkap Miryam S Haryani, Anggota DPR RI yang Jadi Buron KPK
Penangkapan Miryam S Haryani di sebuah hotel di Kawasan Kemang, Jakarta Selatan, pada Senin (1/5/2017) dini hari, sekitar pukul 00.20 WIB.
Editor: Sapto Nugroho
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi telah menangkap Miryam S Haryani, anggota DPR RI yang merupakan buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan tersangka dalam kasus kesaksian palsu persidangan KTP elektronik atau e-KTP.
Seperti yang dikutip dari laman detik.com, Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Setyo Wasisto membenarkan penangkapan Miryam S Haryani di sebuah hotel di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, pada Senin (1/5/2017) dini hari, sekitar pukul 00.20 WIB.
Saat ditangkap, Miryam S Haryani sedang ditemani oleh seorang perempuan.
KPK menetapkan Miryam S Haryani sebagai tersangka dugaan memberikan keterangan palsu dalam persidangan korupsi e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Miryam S Haryani tidak menghadiri panggilan pemeriksaan sebanyak 2 kali hingga akhirnya KPK menetapkan status buron kepadanya. (*)