Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Miryam Tertangkap Sedang Bersama Adik Perempuannya di Hotel Kawasan Kemang

Senin (1/5/2017) dini hari, Miryam ditangkap di sebuah hotel di Kemang, Jakarta Selatan. Saat ditangkap Miryam tengah bersama seseorang.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Miryam Tertangkap Sedang Bersama Adik Perempuannya di Hotel Kawasan Kemang
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Tersangka pemberian keterangan palsu dalam sidang dugaan korupsi KTP elektronik, Miryam S Haryani keluar dari gedung KPK Jakarta memakai baju tahanan usai menjalani pemeriksaan, Senin (1/5/2017). Miryam langsung ditahan KPK usai ditangkap oleh tim dari Polda Metro Jaya saat berada di Hotel Grand Kemang. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Ditemui di Polda Metro Jaya, Aga Khan mengaku tidak bisa menemui Miryam S Haryani.

"Bang izin saya mau mendampingi Miryam. Saya mau ketemu ibu Miryam satu menit saja," ujar Aga Khan pada Kapolres Depok, Kombes Herry Heryawan yang masuk dalam Satgas penangkapan Miryam.

Baca: Ketika Karangan Bunga Ahok Jadi Sasaran Massa Demo

Menjawab permintaan sang kuasa hukum, Herry Heryawan tetap tidak mengizinkan.

Aga Khan mengaku terakhir kali berkomunikasi dengan kliennya pada 26 April 2017, hingga kini Aga Khan belum bertemu dengan Miryam.

"Saya tidak bisa bertemu ibu (Miryam). Kami terakhir komunikasi 26 April 2017, itu saat ibu di Bandung," tambah Aga khan.

Ketua Komisi III DPR RI Bambang Soesatyo memberikan apresiasi kepada Polri atas penangkapan Miryam S Haryani (MSH) yang sebelumnya sudah diajadikan tersangka memberikan keterangan palsu oleh KPK.

Berita Rekomendasi

Politikus Golkar ini berharap dengan ditangkapnya Miryam, dapat menguak misteri siapa sesungguhnya yang menekan dirinya saat di-BAP.

"Kami juga berharap Miryam membuka semuanya. Apa yang dialami dan dilakukannya. Khususnya soal misteri siapa yang menekan dia," ujar Bambang.

Apa benar seperti yang dikutip penyidik KPK di pengadilan? Apa benar ada sejumlah anggota komisi III menekan dirinya?

Kalau semua terjawab, kata Bambang, Pansus hak angket KPK tidak perlu meminta lembaga antirasuah lagi membuka rekaman.

"Sehingga polemik soal rekaman dan tudingan keterkaitan dengan kasus e-KTP itu selesai. Tinggal nanti pansus mengerjakan hal-hal lain seperti yang disampaikan para pengusul hak angket KPK pekan lalu di sidang paripurna," tegasnya. (tribun/ther/mal/yat)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas