Pemerintah Dianggap Gagal Menerapkan Program Road to Zero Accident
Komisi V DPR RI menilai pemerintah gagal menerapkan program road map to zero accident yang dicanangkan sejak tahun 2008.
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi V DPR RI menilai pemerintah gagal menerapkan program road map to zero accident yang dicanangkan sejak tahun 2008.
Hal itu ditunjukan dengan tren kenaikan angka kecelakaan lalu lintas setiap tahun.
Wakil ketua Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo mengungkapkan kecelakaan maut beruntun yang terjadi dalam beberapa pekan terakhir yang mengakibatkan lebih dari 36 korban meninggal menunjukkan kegagalan pemerintah dalam menekan angka kecelakaan.
"Dalam dua pekan terakhir tercatat 48 kecelakaan yang menewaskan lebih dari 23 orang. Itu belum termasuk kecelakaan maut di Ciloto yang menewaskan 13 orang. Ini bukti kita belum serius menekan angka kecelakaan. Kita sudah ada program roadmap to zero accident sejak tahun 2008, tapi program ini mandek. Angka kecelakaan masih tinggi dan 26 ribuan nyawa melayang setiap tahun di jalan raya," kata Sigit dalam keterangan tertulis, Selasa (2/5/2017).
Sebagai upaya pelaksanaan program keselamatan, kata Sigit, Kementerian Perhubungan sebenarnya telah mengeluarkan Instruksi Menteri Perhubungan Nomor IM 1 Tahun 2013 tentang Rencana Aksi Peningkatan Keselamatan Transportasi.
Langkah-langkah tersebut meliputi pelaksanaan aksi peningkatan keselamatan transportasi pada aspek manajemen transportasi; pelaksanaan aksi peningkatan keselamatan transportasi pada aspek prasarana yang berkeselamatan.
Pelaksanaan aksi peningkatan keselamatan transportasi pada aspek sarana yang berkeselamatan; pelaksanaan aksi peningkatan keselamatan transportasi pada aspek SDM dan pengguna transportasi yang berkeselamatan; pelaksanaan aksi peningkatan keselamatan transportasi pada aspek penanganan pasca kecelakaan transportasi.
Baca: Bus Kitrans Tak Laik Jalan, Sang Kernet Belum Ditemukan
"Rencana aksi ini belum bisa menekan angka kecelakaan yang justru mengalami tren kenaikan," kata Sigit.
Seperti diketahui, tren kecelakaan lalu lintas secara nasional setiap tahunnya terus mengalami peningkatan.
Sejak 2014 hingga terakhir tahun lalu, jumlahnya semakin banyak.
Sepanjang 2014 tercatat 95.906 kasus, tahun selanjutnya 98.970 kasus, dan terakhir 2016 meningkat menjadi 105.374 kasus dengan korban meninggal dunia tercatat 25.859 orang, luka berat 22.939 orang, luka ringan 120.913 orang.
Namun, jika dibandingkan dengan 2012 mengalami penurunan dari 117.949 kasus menjadi 100.106 kasus pada 2013.
Bahkan The Global Report on Road Safety tahun 2015 menempatkan Indonesia menjadi negara ketiga di Asia di bawah Tiongkok dan India dengan total 38.279 total kematian akibat kecelakaan lalu lintas di tahun 2015.
Meskipun Indonesia secara data memang menduduki peringkat ketiga namun dilihat dari presentase statistik dari jumlah populasi, Indonesia menduduki peringkat pertama dengan angka kematian 0,015 persen dari jumlah populasi di bawah Tiongkok dengan presentase 0,018 persen dan India 0,017 persen.
Sementara kerugian yang dialami Indonesia akibat kecelakaan lalu lintas mencapai Rp 180 triliun per tahun atau mengalami kerugian sekitar 2,9 persen per tahun terhadap produk domestik bruto (PDB) Indonesia.
Menurut politikus PKS itu mengatakan, fakta tersebut sangat memprihatinkan dan perlu menjadi perhatian serius pemerintah dengan melakukan upaya pencegahan.
Setidaknya, ada upaya maksimal untuk menurunkan angka kecelakaan di jalan raya, termasuk dengan membangun kesadaran bersama dalam berlalu lintas.
Jika perlu, Sigit menyarankan pemerintah untuk menetapkan negara darurat kecelakaan sebagaimana Negara menerapkan darurat atas narkoba.
"Saat ini korban meninggal akibat kecelakaan lalu lintas saat ini jauh lebih tinggi dibandingkan korban meninggal akibat narkoba. Angka fatalitas korban meninggal dunia 26 ribu sekian, itu artinya sekitar 60 sampai 70 orang meninggal setiap hari akibat kecelakaan lalu lintas, sedangkan narkoba hanya 40-50 sehari," kata dia.
"Apabila tidak melakukan tindakan antisipasi, dikhawatirkan akan ada 25 juta orang korban meninggal akibat kecelakaan lalu lintas dalam kurun waktu 20 tahun ke depan. Negara harus segera bertindak, jika perlu tetapkan negara dalam darurat kecelakaan seperti kita menetapkan darurat terhadap narkoba," ujar Sigit.