Pengacara Muda Anton Taufik Diperiksa untuk Tersangka Andi Narogong
Empat orang saksi dijadwalkan diperiksa penyidik KPK terkait penyidikan korupsi proyek e-KTP dengan tersangka Andi Narogong.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Empat orang saksi dijadwalkan diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penyidikan korupsi proyek e-KTP dengan tersangka Andi Agustinus (AA) alias Andi Narogong.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan keempat saksi itu yakni Robinson dan Anton Faufik (pengacara), Vidi Gunawan, wiraswasta dan Anang Sugiana, Direktur Utama PT Quadra Solution.
"Empat saksi ini diperiksa untuk tersangka AA," ucap Febri, Selasa (2/5/2017).
Febri tidak menampik, pemeriksaan pada Anton Taufik yakni untuk mendalami pertemuan yang terjadi di kantor pengacara Elza Syarif.
Baca: Tertangkapnya Miryam Diharap Menguak Misteri Siapa Sesungguhnya yang Menekan saat di-BAP
Dalam pertemuan itu, hadir mantan anggota Komisi II DPR fraksi Hanura, Miryam S Haryani (MSH) yang kini berstatus tersangka pemberian keterangan yang tidak benar dalam sidang perkara e-KTP di KPK.
Selain Miryam, ada pula pengacara muda Anton Taufik yang menurut informasi telah mencoret BAP Miryam dan meminta Miryam mencabut seluruh BAP miliknya.
Kedatangan Anton Taufik disebut utusan dari inisial nama SN dan RA.
Atas kasus memberikan keterangan palsu itu, penyidik KPK telah memeriksa beberapa saksi yakni Irman dan Sugiharto, terdakwa di sidang e-KTP, Elza Syarif, Farhat Abbas dan Yono sebagai sopir pribadi miryam.
Sementara Miryam telah ditahan selama 20 hari kedepan di rutan KPK atas kasus itu pada Senin (1/5/2017) malam.
Miryam ditahan setelah dinyatakan buron dan ditangkap tim gabungan Polda Metro di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan.
Sedangkan untuk perkara korupsi e-KTP, KPK telah mentersangkakan tiga orang yakni Irman, Sugiharto dan Andi Narogong. Status Miryam di perkara korupsi ini, masih saksi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.