Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengacara Muda Anton Taufik Diperiksa untuk Tersangka Andi Narogong

Empat orang saksi dijadwalkan diperiksa penyidik KPK terkait penyidikan korupsi proyek e-KTP dengan tersangka Andi Narogong.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Pengacara Muda Anton Taufik Diperiksa untuk Tersangka Andi Narogong
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) Andi Agustinus alias Andi Narogong meninggalkan Gedung KPK usai pemeriksaan di Jakarta, Rabu (12/4/2017). Andi Narogong menjalani pemeriksaan lanjutan atas dugaan memberi suap kepada sejumlah anggota DPR dan beberapa pejabat di Kemendagri terkait pengaturan lelang pengadaan e-KTP yang merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Empat orang saksi dijadwalkan diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penyidikan korupsi proyek e-KTP dengan tersangka Andi Agustinus (AA) alias Andi Narogong.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan keempat saksi itu yakni Robinson dan Anton Faufik (pengacara), Vidi Gunawan, wiraswasta dan Anang Sugiana, Direktur Utama PT Quadra Solution.

"Empat saksi ini diperiksa untuk tersangka AA," ucap Febri, Selasa (2/5/2017).

Febri tidak menampik, pemeriksaan pada Anton Taufik yakni untuk mendalami pertemuan yang terjadi di kantor pengacara Elza Syarif.

Baca: Tertangkapnya Miryam Diharap Menguak Misteri Siapa Sesungguhnya yang Menekan saat di-BAP

Dalam pertemuan itu, hadir mantan anggota Komisi II DPR fraksi Hanura, Miryam S Haryani (MSH) yang kini berstatus tersangka pemberian keterangan yang tidak benar dalam sidang perkara e-KTP di KPK.

Berita Rekomendasi

Selain Miryam, ada pula pengacara muda Anton Taufik yang menurut informasi telah mencoret BAP Miryam dan meminta Miryam mencabut seluruh BAP miliknya.

Kedatangan Anton Taufik disebut utusan dari inisial nama SN dan RA.

Atas kasus memberikan keterangan palsu itu, penyidik KPK telah memeriksa beberapa saksi yakni Irman dan Sugiharto, terdakwa di sidang e-KTP, Elza Syarif, Farhat Abbas dan Yono sebagai sopir pribadi miryam.

Sementara Miryam telah ditahan selama 20 hari kedepan di rutan KPK atas kasus itu pada Senin (1/5/2017) malam.

Miryam ditahan setelah dinyatakan buron dan ditangkap tim gabungan Polda Metro di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan.

Sedangkan untuk perkara korupsi e-KTP, KPK telah mentersangkakan tiga orang yakni Irman, Sugiharto dan Andi Narogong. Status Miryam di perkara korupsi ini, masih saksi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas