Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Hanya Fahri Hamzah yang Dilaporkan ke KPK, Kenapa?

Feri Amsari, dosen Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Universitas Andalas mengatakan, hal ini karena Fahri merupakan pimpinan sidang soal hak angket.

Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Hanya Fahri Hamzah yang Dilaporkan ke KPK, Kenapa?
KOMPAS IMAGES
Fahri Hamzah 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Pegiat anti-korupsi yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Menolak Hak Angket KPK melaporkan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Fahri Hamzah ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena diduga menghalang-halangi penyidikan kasus korupsi e-KTP oleh KPK.

Mengapa hanya Fahri yang dilaporkan?

Feri Amsari, dosen Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Universitas Andalas mengatakan, hal ini karena Fahri merupakan pimpinan sidang soal hak angket.

Baca: Fahri Hamzah Mengaku Telah Bertemu Wapres Jusuf Kalla, Apa yang Dibicarakan?

Ia mengacu ketentuan Pasal 279 Peraturan DPR RI tentang Tata Tertib ayat 1 yang berbunyi pengambilan keputusan dalam rapat DPR pdilakukan dengan cara musyawarah untuk mufakat.

Di ayat 2 pasal tersebut, jika musyawarah tak tercapai maka akan dilakukan voting. Namun, Fahri dianggap melanggar ketentuan ini pada pengambilan keputusan soal hak angket KPK.

"Dua mekanisme itu tanpa adanya mufakat dan voting tiba-tiba Fahri mengetuk palu, lalu seakan-akan resmi hak angket. Ini ada semacam yang kita duga upaya memanipulasi kewenangan DPR yaitu hak angket, untuk ganggu kinerja KPK," kata Feri, dalam jumpa pers di kantot Indonesia Corruption Watch (ICW), Kalibata Timur, Jakarta Selatan, Rabu (3/5/2017).

Rekomendasi Untuk Anda

Baca: Fahri Hamzah Dilaporkan ke KPK

Selain itu, pihaknya juga mempermasalahkan sah atau tidaknya DPR melakukan hak angket ke KPK karena kasus e-KTP sedang berlangsung di pengadilan.

Penilaian dia, DPR tidak sah melakukan hak angket untuk perkara yang sedang berlangsung di pengadilan.

"Kami menduga ini cara baru DPR untuk mengganggu kinerja KPK. Dia menggunakan kewenangan, (untuk) memanipulasi kewenangan DPR dengan berbagai cara, menggunakan logika hukum yang sesat, membolehkan hak angket kepada proses hukum yang dijalankan KPK," ujar Feri.

Selain itu, lanjut Feri, keinginan DPR membuka informasi soal penyelidikan KPK juga tidak tepat.

Menurut dia, yang berwenang ialah lembaga peradilan.

"Lembaga peradilan akan meminta KPK membongkar hasil rekaman proses penyelidikan. Ini bukan kewenangan DPR," ujar Feri.

Penulis: Robertus Belarminus

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas