Kasus BLBI, KPK Periksa Mantan Direktur Bank BII Dira Kurniawan Mochtar
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SAT. Selain Dira kami juga periksa satu saksi lain dari pihak swasta," kata Febri Diansyah.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Direktur Bank Internasional Indonesia (BII) Tbk. Dira Kurniawan Mochtar, Rabu (3/5/2017).
Dira diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) untuk tersangka Syafruddin Arsjad Temenggung (SAT)
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SAT. Selain Dira kami juga periksa satu saksi lain dari pihak swasta," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.
Febri menambahkan saksi dari pihak swasta tersebut yakni Stephanus Eka Dasawarsa Sutantio, yang juga diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Syafruddin Temenggung.
Sebelumnya, Eks Direktur BII, Dira Kurniawan Mochtar pernah dicegah untuk berpergian ke luar negeri oleh KPK pada Oktober 2007 silam.
Pencegahan dilakukan karena Dira diduga ikut tersangkut dalam skandal mega korupsi BLBI yang menyeret Syafruddin Arsjad Temenggung.
Untuk diketahui setelah melakukan penyelidikan tahun 2014 dengan meminta keterangan dari banyak pihak, akhirnya tahun 2017 ini KPK menetapkan tersangka kasus indikasi tindak pidana korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) untuk Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) milik Sjamsul Nursalim.
Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan mengatakan penyidik telah meningkatkan perkara ini ke tingkat penyidikan dan memiliki bukti permulaan yang cukup menetapkan tersangka pada mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syarifuddin Arsyad Temenggung (SAT).
"Tersangka SAT diduga telah menguntungkan diri sendiri, atau orang lain atau korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatannya atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara hingga Rp 3,7 triliun dengan penerbitan SKL BLBI untuk Sjamsul Nursalim," ujar Basaria, Selasa (25/4/2017) di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Atas perbuatannya, Syafruddin Arsyad Temanggung disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.