Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

KPK Tetapkan Mantan Bos Jasindo Sebagai Tersangka

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Dirut PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) Budi Thahjono (BTJ) sebagai tersangka.

Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Adi Suhendi
zoom-in KPK Tetapkan Mantan Bos Jasindo Sebagai Tersangka
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Dirut PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) Budi Thahjono (BTJ) sebagai tersangka.

Budi Thahjono jadi tersangka kasus dugaan korupsi pembayaran komisi terhadap kegiatan fiktif agen PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) persero.

Kegiatan fiktif tersebut terkait penutupan ansuransi oil and gas pada BP Migas, Kontraktor Kontrak Kerjasama Migas (KKKS) tahun 2010-2012 dan 2012-2014.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, menyebut penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup atau minimal dua alat bukti untuk meningkatkan kasus tersebut ke tahap penyidikan.

"Menetapkan (BTJ) mantan Direktur Utama PT Asuransi Jasa Indonesia sebagai tersangka," kata Febri Diansyah, Rabu (3/5/2017) di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Febri menjelaskan Budi Thahjono diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dan atau penyalahgunakan wewenang, memperkaya diri sendiri, atau orang lain, atau korporasi.

Rekomendasi Untuk Anda

"Jadi tersangka selaku direksi memerintahakan bawahannya untuk menunjuk perorangan tertentu menjadi agen terkait dengan dua proses pengadaan dimana Jasindo ditunjuk sebagai pemimpin konsorsium," kata Febri.

Atas perbuatannya, tersangka Budi Thahjono‎ disangka Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomer 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Febri menambahkan ‎kerugian negara yang ditimbulkan di kasus ini mencapai Rp 15 miliar, dihitung dari pembayaran komisi pada agen dalam kegiatan yang diduga fiktif.

"Seharusnya tidak dibutuhkan agen dan diduga agen juga tidak melakukan kegiatan, namun tetap mendapatkan fee," kata Febri.

Sebelumnya, kasus ini sudah diselidiki KPK pada pertengahan tahun lalu.

Kemudian ditingkatkan ke penyidikan sejak Maret 2017.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas