Miryam Tak Berkutik saat Kamarnya Diketuk 3 Perwira Polisi
Miryam tak berkutik. Tak ada perlawanan dari Miryam saat tiga perwira Polri itu menjemputnya.
Editor:
Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Berpindah-pindah dari rumah kerabat hingga hotel di Bandung dan Jakarta.
Itulah yang dilakukan anggota Komisi V DPR RI, Miryam S Haryani selama menjadi buron KPK. Pelarian Miryam akhirnya berakhir di Hotel Grand Kemang, Jakarta, Senin (1/5).
Baca: Usulan Angket KPK Jalan Terus Meski Miryam Sudah Ditangkap
Ia tak berkutik saat aparat kepolisian yang dipimpin tiga perwira menengah Polri mengetuk pintu kamar hotel Grand Kemang.
Ketiganya adalah Wakil Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya AKBP Didik Sugiarto, Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Aris Supriyono dan Kapolresta Depok Kombes Herry Heryawan.
Kapolda Metro Jaya Irjen M Iriawan menjelaskan, pihaknya menerima surat permintaan bantuan untuk menangkap Miryam dari KPK tanggal 26 April 2017. Sejak itulah, dibentuk tim gabungan Polda Metro Jaya dan Polres Depok.
Baca: Dijebloskan ke Tahanan KPK, Miryam Stres dan Langsung Sakit
Miryam ditetapkan sebagai tersangka kasus pemberian keterangan palsu karena mencabut keterangan BAP di sidang kasus korupsi e-KTP. Politisi Partai Hanura itu berulangkali dipanggil KPK namun selalu mangkir dengan alasan sakit.
Sebelum meminta bantuan Polri, KPK beberapakali mendatangi kediaman Miryam di Kompleks Tanjung Barat Indah, Jalan Teratai Raya Blok G Nomor 11-12 A, Kelurahan Tanjung Barat, Jagakarsa, Jakarta Selatan. Terakhir pada 25 April. Namun Miryam sudah meninggalkan rumah tersebut.
Tepat ketika KPK menetapkan Miryam sebagai buron, polisi langsung mengetahui keberadaan Miryam berada di kawasan Waringin Bandung.
Polisi sempat mendatangi rumah di Waringin, namun Miryam telah pergi. Polisi mendapatkan informasi Miryam menginap di Trans Hotel, Bandung. Namun lagi-lagi setelah didatangi, Miryam sudah tidak ada.
Keberadaan Miryam terpantau bergerak ke Jakarta pada 30 April. Polisi mendapatkan informasi bahwa Miryam menuju kawasan Kemang, Jakarta Selatan. Sebelum masuk ke Hotel Grand Kemang, Miryam terlebih dulu mendatangi kerabatnya di kawasan Kemang.
Dan akhirnya, Miryam terlacak berada di Hotel Grand Kemang. Saat ditangkap,Miryam sedang beristirahat di kamar hotel bersama adik perempuannya.
Ketika itu Miryam mengenakan jaket berwarna biru. Begitu ditunjukkan surat-surat penangkapannya, Miryam tak berkutik. Tak ada perlawanan dari Miryam saat tiga perwira Polri itu menjemputnya..
Selanjutnya Miryam dibawa ke Mapolda Metro Jaya. Seorang polisi wanita (polwan) menggandeng ibu dua orang anak itu keluar dari Hotel tersebut.
"Tidak ada perlawanan saat ditangkap," tutur Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Komisaris Besar Polisi Martinus Sitompul.
Setelah dimintai keterangan di Mapolda Metro Jaya, Miryam dibawa ke kantor KPK di Kuningan, Jakarta Selatan, pada Senin (1/5) siang. Setiba di KPK, Miryam diperiksa maraton sebagai tersangka.
Pemeriksaan di KPK dilakukan sampai pukul 21.30 WIB. Lalu, Miryam yang sudah mengenakan rompi tahanan KPK berwarna orange dibawa masuk ke mobil tahanan.
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono, tugas Polri menangkap Miryam sudah selesai.
Untuk selanjutnya, pihak KPK akan memproses hukum yang bersangkutan. "Kami sudah menyerahkan ke KPK. Polisi hanya membantu menangkap. Jadi nanti untuk pengembangan dari KPK. Karena pasal yang ditentukan pasal korupsi," tambah Argo.
Justice Collaborator
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mempersilakan Miryam mengajukan diri sebagai Justice Collaborator (JC) ke penyidik KPK.
Syaratnya, Miryam harus mampu membongkar aktor besar dibalik skandal mega korupsi proyek pengadaan e-KTP tersebut.
"Para tersangka termasuk MSH yang membuka peran aktor-aktor lain, aktor yang lebih besar tentu saja semuanya berpeluang untuk menjadi JC. Karena itu hak tersangka," ucap Febri.
Febri, menjelaskan status justice collaborator pastinya bakal mendapat keuntungan bagi para tersangka korupsi. Karena mereka akan mendapat keringanan hukuman apabila dapat membantu penyidik membongkar aktor yang lebih besar.
"Perlu kami sampaikan bahwa menjadi JC akan lebih menguntungkan bagi tersangka dan juga bagi penegakan hukum. Karena, nanti akan ada keringanan baik dalam proses hukum maupun setelah putusan," tambah Febri.
Kemarin, KPK memeriksa empat saksi untuk tersangka Miryam. Mereka seluruhnya dari unsur swasta yakni Susan, Syarofah, Paulus serta Iwan. (tribunnews/glery lazuardi/teresia felisani)
Baca tanpa iklan