Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Di Balik Pengesahan Hak Angket KPK Ada Dugaan Tindak Pidana, Ini Penjelasannya

Kontroversi terjadi setelah Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengesahkan hak angket KPK meskipun sejumlah anggota dewan menolaknya.

Penulis: Willem Jonata

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kontroversi terjadi setelah Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengesahkan hak angket KPK meskipun sejumlah anggota dewan menolaknya.

Tak pelak, ada elemen masyarakat melaporkan Fahri ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).

Ada pula yang melaporkan Fahri ke KPK karena dianggap menghalangi kerja lembaga anti rasuah tersebut. Satu di antara yang melaporkan adalah Direktur Pusat Studi Konstitusi Universitas Andalas Feri Amsari.

"Berdasarkan pasal 279 Peraturan No.1 Tahun 2014 tentang tata tertib DPR, mekanisme mengambil keputusan di DPR itu ada dua langkah," ucap Feri di Kompas TV.

Pertama, lanjut dia, musyawarah mufakat. "Dan itu tidak ada," tegasnya.  

Kalaupun dalam musyawarah tak ditemui kesepakatan, maka akan dilakukan voting. 

"Itu juga tidak ada. Pak Fahri Hamzah tiba-tiba mengetukkan palu, menyatakan sudah mengambil keputusan. Yang kita duga tindakan itu di luar prosedur hukum," terangnya.

Berita Rekomendasi

Jadi, ia melihat ada dugaan upaya terencana untuk mengganggu proses penyidikan KPK, dengan menyalahgunakan kewenangan untuk mengambil keputusan. Dalam hal ini hak angket.  

"Mestinya kan ada proses. Seluruh pimpinan kan tahu proses tersebut. Jadi, prosesnya kan musyawarah mufakat terlebih dulu, kalau tidak terpenuhi musyawarah mufakat akan dilakukan voting. Tapi kok tiba-tiba ketuk palu dan hak angket itu sah," ucapnya.

"Yang kita duga, ini semacam upaya mengganggu konsentrasi KPK. Dalam konteks Undang-undang Tipikor, cara mengganggu seperti ini ada tindakan pidananya, yaitu yang diatur di pasal 21," tambahnya.

Dari pasal tersebut, menurut dia, bahwa tindakan merintangi, menghalangi, menggagalkan proses penyidikan, penuntutan, proses peradilan yang dilakukan aparat penegak hukum, dalam hal ini KPK, baik langsung maupun tidak langsung seperti hak angket ini misalnya, maka akan dikenakan tindak pidana.(*) 

Sumber: Kompas TV
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas