Hanya Terima Rp 1 Miliar, Dirut PT Pindad Kembalikan Uang Rp 3 Miliar ke KPK Terkait Kasus E-KTP
Dalam dakwaan, total uang yang diterima jajaran direksi PT LEN Industri adalah 6 miliar.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Direktur Utama PT Pindad Abraham Mose mengembalikan uang Rp 3 miliar ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat penyidikan dugaan korupsi pengadaan KTP elektronik tahun anggaran 2011-2012.
Meski tidak mengakui uang yang dia terima saat menjabat direktur marketing PT LEN Industri terkait e-KTP, Mose mangaku ikhlas menyerahkan uang tersebut.
"Jujur saya terima Rp 1 miliar, tapi sebagai rasa tanggung jawab saya kembalikan Rp 3 miliar," kata Mose saat bersaksi di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (4/5/2017).
Mose mengatakan keputusan tersebut diambil setelah berdiskusi dengan penyudik. Dalam dakwaan, total uang yang diterima jajaran direksi PT LEN Industri adalah 6 miliar. Sementara dalam catatan, uang yang diterima adalah Rp 8 miliar.
Selisih Rp 2 miliar tersebut kemudian ditanggung sendiri oleh Mose karena sesuai dakwaan dan secara fakta, Mose tercatat menerima dari PT LEN Rp 1 miliar.
"Saya langsung sampaikan, 'Baik Pak saya handle. tapi tolong minta waktu sehingga semuanya balik Rp 8 miliar dan sebenarnya dana itu adalah dana operasional PT LEN dan bukan dari e-KTP," ungkap Mose.
Uang tersebut, diakui Mose dibayar ke KPK secara mencicil.
"Dalam BAP saya terakhir pemeriksaan tehadap tersangka Andi Narogong tanggal 7 April sudah diperbaiki karena saya suadh kembalian mencicil Rp 3 miliar," kata dia.
Dalam dakwaan disebutkan pembagian Rp 6 miliar kepada jajaran direksi PT LEN Industri. Wahyudin Bagenda selaku Direktur Utama PT LEN Industri menerima uang Rp 2 milyar. Sementara Abraham Mose, Agus Iswanto, Andra Agusalam, dan Darma Mapangara, selaku jajaran direksi PT LEN Industri masing-masing mendapatkan Rp 1 miliar.