Kasus Suap Hakim MK, KPK Periksa 4 Pejabat Bea Cukai Tanjung Priok
"Kemarin saksi Hendri dan Muklas (sopir Basuki Hariman) tidak hadir tanpa keterangan. Kami akan jadwal ulang," kata Febri.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berupaya menuntaskan berkas tersangka Basuki Hariman (BHR) terkait suap pada hakim Mahkamah Konstitusi (MK) atas uji materi No 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Hari ini, Kamis (4/5/2017) penyidik menjadwalkan pemeriksaan pada empat pejabat di Bea Cukai Tanjung Priok untuk diperiksa sebagai saksi bagi tersangka Basuki Hariman.
Keempatnya adalah Rhandy Perkasa Arhastio, Pelaksana Pemeriksaan Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Tanjung Priok, Wawan Dwi Hermawan, Kepala Seksi Penindakan I Bidang Penindakan dan Penyidikan.
Imron, Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan dan Bagus Endro Wibowo, Kepala Seksi Intelijen I Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Tipe A Tanjung Priok.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah berharap keempat saksi ini kooperatif hadir memenuhi panggilan penyidik.
"Empat saksi kami periksa untuk kelengkapan berkas BHR, diharapkan para saksi kooperatif," terang Febri.
Sebelumnya, pada pemeriksaan Rabu (3/5/2017) penyidik menjadwalkan pemeriksaan pada Hendri Darnadi, Kepala KPPBC TMP Tanjung Emas, namun yang bersangkutan tidak hadir memenuhi panggilan.
"Kemarin saksi Hendri dan Muklas (sopir Basuki Hariman) tidak hadir tanpa keterangan. Kami akan jadwal ulang," tambah Febri.
Di kasus ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka yakni mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Patrialis Akbar (PAK), Kamaludin (KM), sebagai perantara suap, dan pengusaha import daging, Basuki Hariman (BHR) beserta sekretarisnya, NG Fenny (NGF).
Atas perbuatannya, Patrialis dan Kamaludin disangkakan melanggar Pasal 12c atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) seperti diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara Basuki dan Fenny yang diduga sebagai pihak pemberi suap, KPK menjerat dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pemberantasan Korupsi (Tipikor) Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.