Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Masinton: Novel Baswedan Berikan Keterangan Palsu di Persidangan

Kesaksian palsu yang dimaksud Masinton adalah saat Novel dikonfrontasi dengan politisi Hanura Miryam S Haryani.

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Masinton: Novel Baswedan Berikan Keterangan Palsu di Persidangan
Ferdinand Waskita/Tribunnews.com
Masinton Pasaribu 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Politisi PDI Perjuangan Masinton Pasaribu menyebut penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan telah memberikan keterangan palsu dalam sidang kasus korupsi e-KTP.

"Saya bukannya tidak bersimpati dengan kondisi Novel sekarang (yang disiram air keras oleh orang tak dikenal). Tapi Novel memberikan keterangan palsu di persidangan," kata Masinton dalam sebuah diskusi di Jakarta, Sabtu (6/5/2017).

Kesaksian palsu yang dimaksud Masinton adalah saat Novel dikonfrontasi dengan politisi Hanura Miryam S Haryani.

Novel menyebut bahwa Miryam ditekan oleh sejumlah anggota Komisi III DPR, termasuk Masinton, agar tidak mengungkap kasus korupsi e-KTP.

Menurut Novel, hal itu diceritakan Miryam saat diperiksa di Gedung KPK.

"Penyidik KPK memberikan kesaksian palsu di persidangan, itu bisa saya buktikan. Karena tuduhan itu tidak benar," ucap Masinton.

Oleh karena itu, menurut Masinton, hak angket digulirkan oleh DPR salah satunya guna membuktikan kesaksian palsu yang diberikan Novel itu.

Rekomendasi Untuk Anda

KPK ingin rekaman pemeriksaan Miryam di KPK diputar secara terbuka.

"Kalau kami tak gunakan angket, kami tak akan tahu pelanggaran yang dilakukan oknum KPK," ucapnya.

KPK sebelumnya menegaskan tidak akan membuka rekaman pemeriksaan Miryam.

Pembukaan rekaman pemeriksaan dikhawatirkan mengganggu proses penyidikan kasus e-KTP yang masih berjalan di KPK.

"Sampai saat ini sikap kami terkait dengan permintaan pembukaan rekaman itu sudah clear. Di RDP (rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR) sudah disampaikan bahwa kami tak mungkin membuka itu, kecuali ada perintah pengadilan atau proses hukum," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah.(Ihsanuddin)

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas